Iklan

Iklan

Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba

20 April 2022, 01:52 WIB Last Updated 2022-04-19T18:52:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pemusnahan dipimpin langsung Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya. 

MEDAN | 24JAMTOP.COM


Polda Sumut melakukan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkoba hasil dari berbagai pengungkapan di Lapangan Apel Mapoldasu, Selasa (19/4) siang.


Pemusnahan dengan menggunakan mesin incinerator itu dipimpin langsung Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya. 


Panca menjelaskan, ratusan kilogram barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode 4 Maret hingga 16 April 2022.


"Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan," terang Panca.


Panca memaparkan, ratusan barang narkoba tersebut terdiri dari sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus. 


Sedangkan, jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan.


Dia menerangkan, modus operandi yang digunakan oleh sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian, membawa mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.


Karena itu, Panca mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114  Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.


Dalam kesempatan ini, Panca menuturkan, melalui pengungkapan yang dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.


Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna. 


"Melalui pengungkapan ini maka sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (ok)

Komentar

Tampilkan