• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Redaksi



    Dikelola oleh: PT SINAR PLUS MULTI MEDIA

    SK KEMENKUM DAN HAM NO : AHU-060560.AH.01.30.Tahun 2023

    NIB : 0109230002881

    NPWP : 50.167.571.4-125.000


    Alamat Redaksi : GG. Cemara II Dusun VIII Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

    No rek *Redaksi* 24jamtop.com BRI : 5291-01-020179-536 *Nofi* 

    Contak Redaksi : 0822-1663-3119


    Pimpinan Umum.


    Ahmad Yani


    Pembina Utama.

    Purn Polri AKP. TIGOR S.Y SILABAN

    SUHENDRA.


    Pembina II


    Ir. FAHCRY AGUSTA.


    Penasehat Redaksi.

    KURNIA AN, S.T. 

    EDI CANDRA


    Penasehat Hukum.

    Ir. AHMAD FAHMI HASIBUAN, S.H. M.H.

    TUMPAL MANIK, S.Pd. S.H. M.H.


     Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab

    RONNY MARTIN


    Wakil Pimpinan Redaksi

    Ismail Nasution


    Wakil Redaksi

     ISMAIL.MARZUKI


    Redaktur Pelaksana.

    Yans, Hakim.


    Pemasaran / Iklan.

    Aruna Irani


    Sekertaris Redaksi

    Musa Ridwan, ST.


    Bendahara Redaksi

    Kavita Krisnamurty.


    It Support

     Adnan


    Media Sosial.

    Ronny Martin.

    Ahmad Yani.


    Koordinator Liputan Redaksi.

    Herudi (UKW Muda angkatan 66/67)

    Rio Syahdian Lubis (UKW Muda angkatan 61)

    Jaresman Sijabat

    Karan Martin


    —————————————————————————————————————————————-

    Kaperwil Kepri :


    Kabiro Tg. Pinang Kepri.

    Wilson.


    Kabiro Batam   :

    - Sonifati Harefa

    Kabiro Lingga :

    - Abdul Latif 


    Ka. Perwil Sumut :

    - Drs. Marlen Sembiring (UKW Muda angkatan 66/67)


    Wakil Kepala wilayah Sumut

    - Nikson Sinaga.

    - Hardep.


    Kabiro Medan :

    - Herudi (UKW Muda angkatan 66/67)


    Wartawan Medan :

    Muhammad Yunus.

    Demon Sembiring.


    Kabiro Deli Serdang :

    - Candra Setia.


    Wartawan Deli Serdang :

    - Janiarson Sijabat


    Kabiro Serdang Bedagai : 

    - Rudi Sinaga


    Wartawan Serdang Bedagai :


    Kabiro Aceh Tamiang :

    - Suparman


    Organisasi Wartawan : IJTI, IWO.


    UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

    Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media Online 24jamtop.com tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi media online 24jamtop.com Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.