Iklan

Iklan

Diduga ada Konspirasi BPN Dan Pengadilan, Ini Kata Linda Theresia SH

24JAMNews
30 September 2022, 07:49 WIB Last Updated 2022-09-30T00:49:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Berita sebelumnya, Pernyataan berbeda antara BPN Karimun dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dalam melaksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah dengan nomor perkara perdata No. 17/Pdt. G/2013/ PN. TBK. Seluas 19.849 m²


bertempat dijalan Coastal area Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Kepri. 


Yang mana Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Junaidi Hutasoit mengatakan dalam pelaksanaan konstatering tersebut atas permintaan Pihak Pengadilan pada hari itu dilakukan pengembalian Batas.


Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Medi Rapi Batara Randa, SH, MH mengatakan, "Bahasa pengadilan pencocokan batas tidak pengembalian, itu proses Konstatering salah satu bagian dari proses Eksekusi," 


Linda Theresia SH Kuasa Hukum tergugat menanggapi hal tersebut kepada awak media ia mengatakan diduga adanya Konspirasi disana, terlihat jelas penjelasan dari Kakan BPN dan Ketua PN tersebut.


"Pihak BPN seakan-akan buang badan, pura-pura tidak tahu Konstatering itu adalah pencocokan batas disaat pelaksanan Konstatering malah dilakukan Pengembalian Batas dengan dalih atas permintaan Pihak pengadilan," ucapnya Kamis (29/9/2022).



Sementara itu, pihak Pengadilan mengatakan pada hari itu dilaksanakan pencocokan bukan pengembalian. Jadi seharusnya pihak Pengadilan melakukan pencocokan batas yang telah dipetakan oleh pihak BPN pada tahun 2018 lalu.


Namun, Pihak BPN melakukan pengembalian batas dan ditujuk oleh kuasa hukum pemohon batas-batas yang lain bukan batas yang ada di peta tahun 2018 itu.


Lebih detail, Linda memaparkan bahwa apapun tanggapan mereka, setahu kami  pengertian pencocokan batas tentu beda jauh dengan pengembalian batas.

Pada tahun 2018 telah dilakukan Sita Eksekusi, namun gagal dan kami menduga saat itu seharusnya Non Eksekutable, makanya Berita Acara Sita Eksekusi tidak ada sampai saat ini. 


Dalam konstatering tanggal 20 September 2022 faktanya dilakukan pengembalian batas atas perintah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun guna menambah luas tanah yang sudah dipatok dan diukur BPN pada tahun 2018 dalam suratnya tertanggal 17 Desember 2018. Paparnya.


 (Taufik)

Komentar

Tampilkan