• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumut "Kebanjiran" Karangan Bunga Dukungan Atas Dilaporkannya Alvin Lim ke Polda Sumut

    24JAMNews
    26 September 2022, 19:21 WIB Last Updated 2022-09-26T12:21:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    MEDAN | 24jamtop.com : Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution Medan, Senin (26/9/2022) kebanjiran karangan bunga sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat atas dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja Wilayah Sumut ke Polda Sumut. Jumat (22/9/2022). 


    Beberapa karangan  bunga menuliskan "Mensupport Kejaksaan untuk memproses hukum Alvin Lim yang merendahkan marwah Kejaksaan". Sebelumnya.

    Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.


    Saat dikonformasi, Senin (26/9/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Satera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, laporan Ketua Persaja Wilayah Sumut ke Polda Sumut berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali termasuk institusi Kejaksaan adalah sarang mafia. 


    "Persaja Sumut memilih untuk langsung menempuh jalur hukum karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Atas  laporan Persaja dan berita di media cetak, elektronik dan media online terkait dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja Sumut, dukungan dalam bentuk karangan bunga pun berdatangan dan membanjiri kantor Kejati Sumut, " katanya. 


    "Atas dukungan dari semua elemen masyarakat seluruh Jaksa di Kejati Sumut menyampaikan terimakasih, " paparnya. 


    Sebelumnya, Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


    "Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki," pungkasnya.


    (Sembiring)

    Komentar

    Tampilkan