• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pencuri Dua Pintu Daun Besi Di Namoambe Deli Serdang Diringkus Polisi

    24JAMNews
    25 September 2022, 09:45 WIB Last Updated 2022-09-25T03:49:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Deli Serdang24jamtop.com : Unit Reserse Kriminal Polsek Namorambe Berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial AB (32) warga Dusun II Kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan kejadian tersebut, " Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum. Jelas nya Minggu (25/9/2022) pagi.
     
    Adapun kronologis kejadian berawal pada hari jumat (09/09/22) sekitar pukul 14.00 wib, Pelaku melakukan tindak pencurian 2 buah daun pintu besi di Dusun II kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe.

    Lalu tepat di simpang empat ex kowilhan, korban inisial JB  melihat pelaku berada diatas becak barang beserta  2 daun pintu miliknya, sontak korban berkata "ini barangku" sehingga pelaku bergegas hendak ingin melarikan diri.

    Sementara Pelaku lainnya yang terlihat beringas kemudian mengacungkan pisau dan mengancam korban, melihat situasi sudah aman Pelaku lainnya kemudian menurunkan 2 buah daun pintu besi milik korban dan bergegas pergi melarikan diri  dengan becak barang nya.

    Korban yang tidak tinggal diam pun berusaha mengejar dan menghindari besi-besi yang di lemparkan oleh pelaku.

    Hingga akhirnya korban bertemu dengan saksi lainnya dan  berkata hendak membuat laporan ke polsek Namorambe.

    Usai menerima laporan kejadian tersebut, Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat.

    Tersangka AB berhasil diamankan Kamis (22/9) dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian.

    Kepada pelaku kita terapkan  Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan  ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek.


    (Can)
    Komentar

    Tampilkan