• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pengeroyokan Terhadap 2 Wartawan Batam Oleh Security Perusahaan Wira Raja.

    24JAMNews
    02 Oktober 2022, 13:01 WIB Last Updated 2022-10-02T06:01:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    24JAMTOP.COM | BATAM - Terjadi lagi pengeroyokan dan kekerasan terhadap Jurnalis media Dutalampung.com dan Lensanasionalis.com di kota Batam oleh security yang mengaku bekerja pada perusahaan milik Wiraraja grup yang beralamat di industrial park Punggur, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, kota Batam.


    Merasa ditemukan oleh 2 orang wartawan, salah satu perusahaan ternama di kota Batam yang telah membuang limbah sembarangan melalui saluran pembuangan langsung ke laut. Datang sekelompok security yang merasa pahlawan untuk melindungi pelanggaran pada perusahaan yang diduga adalah sumber penghasil limbah.


    Di duga selama ini perusahaan tempat mereka bekerja telah membuang limbah hasil perusahaan lewat saluran yang terhubung pada laut. Merasa telah di ketahui oleh se-kawanan wartawan Duta Lampung TV Dan Lensanasionalis.com, tentang pembuangan limbah tersebut.



    Sekelompok security yang mungkin merasa diri adalah preman, terus melakukan mengeroyok wartawan yang bernama Darmawan Alamsyah alias Ateng (korban) dan Irwanto (korban) dengan tekanan tekanan menurut dirinya benar. Dua wartawan merasa hal ini perlu ditindak lanjuti hasil penemuan limbah yang dibuang sembarangan yang di duga adalah hasil limbah perusahaan Wiraraja grup.


    Untuk menutupi pelanggaran perusahaan yang telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan hidup, security yang bersifat preman merampas Handfone para wartawan, dan di aniaya di jalanan. Penganiayaan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun sejak hari Minggu tanggal 11/09/2022 korban membuat laporan sampai dengan tanggal 12/09/2022 sampai saat ini bolak balik hanya BAP, pelaku sudah ditemukan, namun sampai saat ini belum ada penahanan. Seolah olah security perusahaan Wiraraja kebal hukum. Ada apa dengan Polsek wilayah Nongsa, sehingga tidak ada penahanan.


    Kembali pada kronologi awal kejadian, bermula dari se-kawanan wartawan melakukan perjalanan pada kawasan perusahaan semen Bosua, sekitar pukul 15.00 wib, dan secara tidak sengaja mengendus bau yang kurang sedap. Setelah diteliti bahwa ada air limbah yang mengalir ke laut melalui saluran yang terdapat disebuah kawasan lahan kosong milik perusahaan Wiraraja, yang pemiliknya adalah salah satu orang ternama di kota Batam yang berinisial MM.


    Sepanjang kurang lebih setengah kilometer ditelusuri atau mengikuti sepanjang aliran saluran limbah tersebut, ternyata sumber limbah tersebut adalah hasil dari perusahaan Wiraraja. Tidak lama kemudian datang beberapa orang menghalangi para wartawan untuk berhenti mengambil barang bukti atau sejenis rekaman video atau pun foto.



    Selang tidak lama wartawan di TKP, datang sekelompok security, dan berbagai tuduhan yang di lontarkan oleh sekelompok orang yang mengaku dirinya adalah security. Se-kawanan wartawan terus mengenalkan diri bahwa mereka adalah wartawan. Akan tetapi sekelompok yang mengaku security tersebut tidak gubris dengan apa yang disampaikan oleh se-kawanan wartawan, security tersebut terus mencecar, sehingga terjadi adu mulut, dan adu argumen.


    "kami dari media," sambil menunjuk kan identitas KTA sebagai lagelitas Wartawan.


    Preman security tersebut meminta korban untuk menghapus video dan photo yang telah diambil korban, namun apa yang di inginkan oleh security tidak terpenuhi oleh korban maka korban digiring menuju pos, ditengah perjalanan seorang berpakaian pereman menghadang dengan motor yang kendarainnya, tepatnya di selangkangan salah satu korban bernama Darmawan.


    Dan saat itu juga terjadi pemukulan secara brutal dan perampasan Handphone milik korban oleh security yang mengeroyoknya, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Atas kejadian tersebut, korban melakukan visum dan juga membuat laporan ke Polresta Barelang agar dapat segera  di Proses sesuai dengan hukum.


    Undang-Undang Pers No.40 tahun1999 tentang kebebasan pers yang di lindungi sebagaimana yang sudah tercantum dalam Pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah ujud dari salah satu kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.



    Selain itu dalam pasal 4 telah menyebutkan bahwa, kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


    1) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.


    2) menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


    3) wartawan mempunyai hak tolak 


    4) Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuannya pada pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)


    Sebagai solidaritas pada sesama wartawan, kami minta kepada pihak kepolisian segera tangkap pelaku, karena jelas sudah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan. Selaku aparat hukum harusnya menjalankan roda hukum yang adil, sama seperti kasus pada yang lainnya. Pesan Kapolri, harus sigap dalam menerima pengaduan masyarakat, tidak pilih kasih terhadap proses hukum. Kami para jurnalis akan terus mengawal dan akan mempertanyakan terus langkah proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.



    (Tim 24)




    Komentar

    Tampilkan