PADANG | 24jamtop.com - Polsek Nanggalo mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak Pidana Pencurian di sebuah rumah samping mesjid Mujahidin Jembatan Lama No. 45 Rt. 004 Rw. 003 Kelurahan Kurao pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Sabtu (1/10).
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Nanggalo Iptu AA Reggy S.Tr.K memerintahkan anggota Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Ankusa Indra SH langsung bergerak ke TKP informasi dari masyarakat tersebut,dan melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi di sekitar TKP.
Setelah mendapatkan keterangan saksi dan dari hasil penyelidikan dilapangan didapati nama RS diduga pelaku dan keberadaan pelaku. Mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal langsung bergerak ke lokasi dimana diduga pelaku sedang berada di sebuah Pondok yang beralamat jln. Malvines kel. Kurao Pagang Kec. Nanggalo. setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Ujar Iptu Reggy. Minggu (2/10).
Saat dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku RS. ia mengakui perbuatannya dengan sengaja mengambil Handphone milik korban yang terletak di lantai kamar rumah korban dengan cara masuk dari grasi rumah korban dan masuk kerumah melalui loteng yang ada di dapur rumah korban.
Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil 1 (satu) unit handpone yang ada di kamar. Setelah pelaku mendapat barang milik korban pelaku langsung menjualnya kepada orang lain seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan di gunakan pelaku untuk ongkos pergi ke Palembang tempat anak dan istri pelaku.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Nanggalo guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tandasnya.
(Yan)