24JAMTOP.COM | JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan Hoegeng Awards di tahun 2023. Harapan dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo manfaat dari kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat anggota Polri di lapangan untuk terus berbuat baik.
Hoegeng Awards untuk pertama kali nya dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.
"Adapun background dari bentuk penyelenggaraan Hoegeng Awards ini bermula dengan adanya tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengoyami, melayani masyarakat serta menegakan hukum," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 24/01/2023.
Dalam hal ini Dedi juga sampaikan bahwa, penyelenggaraan Hoegeng Awards di latar belakangi oleh humor dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyatakan hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
"Munculnya humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini," katanya.
Dedi menuturkan, Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas dan banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang menitikberatkan pada dampak positif untuk institusi Polri mau pun masyarakat luas, dengan berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.
Pada penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang diperebutkan. Yaitu Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas.
Tahun ini, ada lima kategori yang akan di perebutkan, yakni Polisi berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, serta Polisi Tapal Batas.
Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.
"Adapun kriteria penjurian yaitu pertama anggota Polri aktif, lalu tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra positif di mata masyarakat sekitarnya, kelima berintegritas dan menjalankan prinsip-prinsip Presisi," kata Dedi.
(Ety).