Iklan

Iklan

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Dua Aparat Kemananan Ini Malah Dijadikan "Kambing Hitam" Penganiayaan

24JAMNews
21 Februari 2023, 17:29 WIB Last Updated 2023-02-21T10:29:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com : Sungguh miris peristiwa yang terjadi di daerah Langkat Sumatera Utara ini, dimana dua aparat keamanan yang berhasil mengungkap kasus pencurian sekaligus mencegah aksi massa terhadap para terduga pelakunya, malah didiskreditkan dan dijadikan " kambing hitam " melalui pemberitaan.


Pihak korban pencurian, Candra (28) warga Kelurahan Pekan Gebang kepada awak media, Senin malam (20/02/2023) menyatakan sangat menyesalkan adanya pemberitaan disejumlah media online yang tayang secara sepihak tanpa ada konfirmasi kepada dirinya selaku pihak korban pencurian.


Dalam kesempatan itu, Candra juga menyampaikan kronologis kejadian sebenarnya, bahwa selama ini pabriknya sering kehilangan aset aset berharganya, sehingga membuat sesama pekerja saling curiga mencurigai.


Lantaran munculnya rasa ketidaknyamanan di lingkungan kerja pabrik, manajemen perusahaan lantas meminta bantuan kepada dua aparat keamanan Jimy Sanjaya dan Yusuf Hermawan untuk mencari tau pelakunya.


Dari hasil observasi dan interogerasi petugas terhadap seluruh pekerja, akhirnya mengerucut kepada beberapa nama yang mengaku sebagai pelakunya yakni petugas scurity pabrik itu sendiri.


"Terungkapnya aksi pencurian itu, pekerja pabrik lainnya spontan emosi dan marah. Namun, belum lagi sempat meluapkan amukannya, aparat keamanan Pak Jimy dan Pak Parhan dengan sigap mengamankan para pelaku dan menggelandangnya ke Polsek Gebang," ungkap Candra.


Menurut Candra, atas kasus pencurian itu, dirinya yang mewakili perusahaan membuat laporan polisi sesuai Nomor : LP/ B/ II/ 2023 / SPKT Polsek Gebang/ Polres Langkat/ Polda Sumut Tanggal Februari 2023. 

Namun selang beberapa saat kemudian, para terduga pelaku pencurian, memohon kepada korban agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat perdamaian sebagai persyaratan pencabutan laporan pengaduan dari kepolisian.


"Lalu dibuatlah surat perjanjian perdamaian bermaterai 10.000 yang ditandatangani masing masing pihak di Kantor Polsek Gebang dengan disaksikan petugas kepolisian, babinsa, perangkat kelurahan dan masyarakat, yang berisikan diantaranya para terduga pelaku mengakui kejadian pencurian tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, termasuk tidak adanya penuntutan dikemudian hari setelah perdamaian tersebut," jelas Candra.


Namun, yang disesalkan, setelah adanya perdamaian, muncul pemberitaan yang sangat menohok dan mendiskreditkan nama sebuah institusi disejumlah media online yang menyebut dua oknum aparat aniaya pekerja pabrik CPO di Gebang.


Perlu diketahui, dua orang aparat keamanan Jimy Sanjaya dan Yusuf Hermawan mendapat apresiasi masyarakat karena aksi heroiknya mengungkap dugaan kasus pencurian di pabrik industri crude palm oil (CPO) PT Jaya Palma Nusantara Gebang Langkat. Bahkan mereka juga berhasil mengamankan terduga pelaku dari amukan massa dengan menyerahkannya ke Polsek Gebang.


(Rudi)

Komentar

Tampilkan