Iklan

Iklan

Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor.

24JAMNews
24 Februari 2023, 15:38 WIB Last Updated 2023-02-24T08:38:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menggelar konferensi pers ungkap pelaku curanmor, yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho yang bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis, 23/02/2023.




Pelaku yang di amankan berinisial TLP, MA, AS, HW, RNH, untuk Pelaku MA sudah 4 kali menjadi Residivis dengan Kasus yang sama, dan juga baru keluar penjara pada bulan september 2022 lalu. 


Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menjelaskan kronologis kejadian terjadi berawal pada hari minggu tanggal 22 januari 2023 sekitar pukul 20.00 wib.


Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan. Yang terjadi di Tiban BTN Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, kota Batam dengan barang bukti TV Merk Sharp 24 inc. 




Selanjutnya di perkara tersebut di kembangkan, yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan kunci leter Y beserta mata kunci yang salah satu ujungnya telah diruncingkan.


Menurut pengakuan pelaku kunci leter Y tersebut milik temannya MA yang juga ikut bersama pelaku melakukan pencuriaan tersebut yang melarikan diri pada saat dilakukan Penangkapan.


Dari keterangan pelaku ianya bersama temanya MA juga telah melakukan Pencurian (Curanmor) di seputaran wilayah Batam.




Pada hari senin tanggal 20 februari 2023 sekitar pukul 16.30 wib, unit reskrim Polsek Sekupang dapat Informasi tentang keberadaan pelaku MA yang sedang berada di seputaran Perum PJB Kecamatan Sagulung kota Batam.


Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MA beserta 1 unit Sepeda motor yang sedang digunakannya.


Saat di lakukan penangkapan, pelaku coba melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku dilumpuh oleh petugas Polsek, dan pelaku diamankan di Polsek Sekupang..




Setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku MA, ia mengakui telah melakukan pencurian di 9 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polsek Sekupang, dan juga wilayah hukum Batam Kota.


Unit Reserse Polsek Sekupang melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, dan berhasil menemukan 1 unit sepeda Motor di tempat penyimpanan pelaku.


Sedangkan untuk unit lainnya, yang menurut pengakuan pelaku telah dijual. Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengatakan," pra pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel menggunakan kunci Y dan mematahkan stang motor korban.




Dan pelaku sudah lakukan aksinya di 9 TKP di wilayah sekupang dan Batam Kota dengan cara berpatroli, apabila ada kesempatan langsung melakukan aksinya. 


Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menghimbau kepada masyarakat kota Batam, Khususnya Kecamatan Sekupang untuk tetap berhati hati dalam memarkirkan kendaraannya.


Periksa dengan baik sebelum pergi meninggalkan kendaraannya. Gunakan kunci ganda, dan pastikan tempat parkirnya aman untuk mengantisipasi adanya niat tindak pidana Curanmor.


Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara. 



[ Ety ]


Komentar

Tampilkan