Iklan

Iklan

Subdit 3 Jatanras Dir Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Dadu China.

24JAMNews
10 Mei 2023, 23:40 WIB Last Updated 2023-05-12T13:47:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini







24JAMTOP.COM | BATAM - Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 10 pelaku judi Dadu China sebutan Liung Fu (Naga Macan) di Bengkong Wahyu Gang Apel kota Batam pada hari minggu, 07/05/2023.


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan yang di dampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP. Robby Topan Manusiwa menjelaskan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi Dadu China (Liung Fu).


"Kami telah berhasil meringkus 10 (sepuluh) pelaku judi yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.









"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp. 24.779.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 12 (dua belas) unit Handphone, 1 (satu) lembar kain tapakan Dadu Liung Fu, serta 2 (dua) buah dadu," jelas Kombes Pol. Adip Rojikan.


"Penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Resmob Jatanras Polda Kepri karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim di lokasi yang diduga tempat praktek perjudian. Dan tim segera melakukan profiling diseputaran Vihara," ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan.


Dir Reskrimum Polda Kepri juga menjelaskan, sekitar pukul 22.00 wib, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu China sejenis Liung Fu.









Yang mana pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku yang sedang bermain Dadu China jenis Liung Fu, dan tim segera membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun atau Denda paling banyak RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H.




(Ety)





Komentar

Tampilkan