• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gugatan PT.AMJ Dikabulkan, Kuasa Hukum Samian Siahaan Bersama Warga Kecewa dan Akan Laporkan Majelis Hakim Ke Komisi Yudisial

    24JAMNews
    07 September 2023, 11:41 WIB Last Updated 2023-09-07T04:41:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TEBING TINGGI | 24jamtop.com : Dalam Sidang Putusan Kasus Perdata dengan Perkara Nomor 04/Pdt.G/2023/PN Tebingtinggi Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara masing-masing Ketua majelis hakim Cut carnelia S.H.M.M, dan Hakim Anggota, Delima Maraigo , S.H. ,Zephania.SH.MH secara Ecourt Mengabulkan sebagian Gugatan PT.Anugrerah Makmur Jaya (AMJ) terhadap tergugat I Saiman Siahaan dan Tergugat II Rudianto, Rabu (6/9/2023) sore kemarin.

    Menyikapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi ini, sebanyak empat orang Kuasa Hukum Saiman Siahaan dan Rudi masing-masing  Adrian Hariman Siregar.S.H., Yanti Situmorang.S.H, Bobi Ginting,S.H dan Marina Situmorang,S.H bersama-sama belasan warga Jalan Kutilang Lingkungan VI, Kelurahan Bulian, Kecamatan bajenis, Kota Tebing Tingi Merasa Kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang tidak berkeadilan tersebut dan rencananya Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Saiman Siahaan dan Rudi akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial di Mahkama Agung di Jakarta.

    Diluar Gedung Persidangan Pengadilan negeri Tebing Tinggi, Adrian Hariman Siregar.S.H.didampingi Rekanannya mengatakan Bahwa Pihaknya sangat kecewa atas Putusan Majelis Hakim yang diputuskan melalui Ecourt namun karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan melaporkan pihak Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.
    “Bahwa kita sangat kecewa dengan putusan yang ada, karena kita menilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di dalam dokumen-dokumen yang kita faktakan dalam persidangan semua yang diajukan oleh penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,dan kami mengambil sikap hari ini akan melaporkan ke Komisi Yudisial RI dan tentu sikap kami akan melakukan upaya hukum banding, Ujar Adrian Hariman Siregar kepada Tim Gnewstv.id.

    Selanjutnya Adrian Hariman mengatakan dalam perkara nomor 04 ini gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian, dan menjadikan tanah milik Saiman Siahaan sepanjang 321,5 meter dengan lebar 3 meter adalah fasilitas umum, padahal tanah tersebut milik Saiman Siahaan.

    Sementara Yanti Situmorang,S.H menambahkan bahwasanya, disini Tergugat diputusankan perbuatan melawan hukum.
    “Perlawanan Hukum yang mana, kalau ada memang perbuatan melawan hukum harus ada ganti rugi, dan kami sayangkan juga, jalan milik Saiman Siahaan dijadikan sebagai fasilitas umum, dan pada saat perkara , penggugat tidak pernah melibatkan pihak kantor ATR/BPN Tebing Tinggi, jadi sebenarnya tidak ada gunanya dilakukan siding lapangan, pada saat siding Lapangan ada perubahan tidak 321,5 namun seluas 320,3 meter, bahkan saat itu ketua majelis menanyakan kenapa ada perubahan,” tukas Yanti.

    Sedangkan Bobi Ginting,S.H didampingi Marina Situmorang,S.H menghimbau keras “kepada siapapun yang melakukan kegiatan di tanah yang berstatus hak quo tersebut , karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan jika penggugat tetap melakukan kegiatan, pihak PH Saiman Siahaan dan Rudi akan melakukan upaya Hukum , karena pihak Klien akan tetap melakukan upaya Banding,” kata Bobi.

    Belasan warga Jalan Kutilang Lingkungan VI,Kelurahan Bulian, Kecamatan bajenis, Kota Tebing Tingi yang menjadi Saksi membela Tergugat Saiman Siahaan dan Rudianto yang sudah hadir di pengadilan Negeri Tebing Tinggi sejak pagi hingga sore hari merasa kecewa dengan Putusan Majelis Hakim yang dianggap tidak mempunyai keadilan untuk tergugat.
    “Saya selaku masyarakat sangat kecewa, karena kami tahun lahan tersebut milik pak Saiman Siahaan yang dia beli, lahan tersebut dibeli dari Adnan Saragih, Oyen Saragih, Gogo Damanik dan Bartok, dan lahan tersebut sudah duapuluh tahan dibeli sama Saiman Siahaan,” Tegas Pujirudin.

    Sedangan ibu Ramlah dengan nada marah mengatakan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Tidak benar. “Tanah itu punya pak Saiman, Putusan Pengadilan ini tidak adil, saya sudah tinggal di lokasi itu duapuluh empat tahun, padahal PT.AMJ itu selaku kontraktor yang membangun Pabrik Kelapa Sawit, kenapa bisa memiliki  tanah jalan yang jelas-jelas milik Pak Saiman Siahaan, Apa perlu kami turunkan masyarakat ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi ini untuk menuntut keadilan terhadap pak Saiman, Tegas Ramlah dengan suara lantang.

    Tim Gnewstv.id juga yang ingin mengkonfirmasi hasil putusan Sidangan Perdata antara PT.AMJ dengan Tergugat I Saiman Siahaan dan Tergugat II Rudianto kepada Majelis Hakim ternyata pihak Juru Bicara (Jubir) Rahmat Sahala Pakpahan didampingi Humas Tegen Maharaja Pengadilan negeri Tebing Tinggi saja yang bisa memberikan Keterangannya.

    Menurut Rahmat Sahala, untuk kasus Perdata dengan Nomor 04/Pdt.G/2023/PN dengan penggugat PT.Anugerah Maju Jaya (AMJ) dengan tergugat I Saiman Siahaan dan Tergugat II Rudi. “Setelah putusan kasus perdata antara PT.AMJ dengan Saiman Siahaan dan Rudi dibacakan dan dikirim malalui Ecourt ini, bagi yang kalah pihaknya memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Rahmat Sahala Menerangkan.
    Sumber Gnewstv.id.@red
    Komentar

    Tampilkan