• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bawa Sabu 2 Kg Warga Asal Aceh Kembali di Tangkap di Bandara Internasional Kualanamu

    24JAMNews
    30 Oktober 2023, 14:13 WIB Last Updated 2023-10-30T07:18:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BARANG BUKTI : Calon penumpang MF bersama 12 bungkus sabu seberat 2.036,5 gram, usai menjalani pemeriksaan secara manual, Minggu (29/10/2023) di Bandara Kualanamu-Deliserdang. (Foto.Dok/Polda Sumut).

    KUALANAMU | 24jamtop.com : Pengiriman narkoba melalui jalur penerbangan yang akan dibawa ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali digagalkan Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Kualanamu bekerja sama dengan tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut, Minggu (29/10/2023) pagi.


    Calon penumpang bawa narkotika jenis sabu tujuan Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinsial MF (24) warga Dusun Simpang Tiga Desa Teupin Mamplam Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu dan diserahkan ke Ditres Nakoba Polda Sumut. 


    Dari dalam tas koper warna hitam, sebanyak 12 bungkusan plastik transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 2.036,5 gram atau sekira 2 Kg lebih disita. Selain itu, turut diamankan pakaian yang berada di dalam koper, handphone, tas kecil dan dompet berisi KTP, ATM, Kartu BPJS dan uang tunai Rp 378.000. 


    Informasi diperoleh, disaat MF memasuki areal pemeriksaan mesin X-Ray di SCP (Security Check Point) Main entrance-2 terminal keberangkatan, petugas mencurigai isi barang bawaannya di dalam koper warna hitam.

    Petugas Avsec bersama tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut, kemudian membawa calon penumpang MF ke posko pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan secara manual. Ternyata di dalam koper warna hitam, disembunyikan 12 bungkusan plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu bersama pakaian bawaannya. 


    Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang calon penumpang tujuan Kulanamu-Jakarta-Lombok yang diamankan karena diduga membawa barang terlarang berupa sabu-sabu. 


    Calon penumpang MF bersama barang bawaan diserahkan ke Personel Ditres Narkoba Polda Sumut yang bertugas di Bandara. (Candra)

    Komentar

    Tampilkan