• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga Tak Memiliki Ijin IMB/PBG, Kelurahan Tembung Fasilitasi Pemilik Bangunan Jumpai Warga

    24JAMNews
    02 Desember 2023, 09:58 WIB Last Updated 2023-12-02T02:58:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN | 24jamtop.com : Sebuah bangunan ruko yang berdiri disebelah Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung,Kecamatan Medan Tembung diduga tak kantongi ijin IMB/PBG yang dilaporkan ke Pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Tembung pada(13/11/2023).


    Bangunan ruko yang diketahui Warga setempat milik Miskun ini,diketahui Warga Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, dulu ijinnya 3 (tiga) unit ,2(dua)lantai ruko,sekira tahun 2021 lalu sempat diberhentikan proses pembangunannya. 


    "Sekira bulan Oktober 2023 tiba-tiba bangunan ruko tersebut dilanjutkan proses pembangunannya dengan dikelilingi pagar tinggi,hal tersebut membuat Warga Gg Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung resah,karena terkesan beralih fungsi dari bangunan Ruko menjadi bangunan Gudang, lalu Warga setempat melaporkan prihal tersebut ke pihak Kelurahan dan K kecamatan,pada (13/11/2023)lalu,untuk melihat ijin bangunan Ruko yang diduga dialih Fungsikan oleh Pemilik Bangunan tersebut  " terang Warga.

    Laporan Warga Gg. Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, dibenarkan oleh Lurah Merlinda SE melalui pesan Whatsapp ,sekira pukul 12.59 Wib siang (13/11/2023).


    "Pada Senin tanggal 20 November 2023 atas Laporan Warga Gg Perwira Jalan Letda Sujono, yang melaporkan bangunan Ruko yang beralih fungsi menjadi Gudang,yang diketahui Warga milik Miskun tersebut adalah Bangunan Ruko 3(tiga )unit 2(dua) lantai yang  sekarang diduga  tidak kantongi ijin IMB/PBG, pihak Kelurahan Tembung Fasilitasi pertemuan antara Warganya dengan perwakilan pemilik bangunan tersebut, di Kantor Kelurahan Tembung yang beralamat dijalan Bantan Nomor.17 Medan  dengan Kode Pos 20255.


    " Dalam rapat pihak pemilik bangunan Ruko yang diduga beralih fungsi tersebut tidak mau menunjukan ijin IMB/PBG kepada Warga,perwakilan pemilik bangunan mengatakan tidak boleh ditunjukan, Karena Warga Gg Perwira, tidak punya kewenangan untuk melihat ijin tersebut, "terang Warga kepada awak Media ", pada Rabu(28/11/2023).

    Warga Gg Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, merasa Kecewa dengan sikap (AW)yang mengaku  Perwakilan dari pemilik bangunan ruko tesebut,yang tidak mau menunjukan bukti-bukti kelengkapan adminstratif bangunan Ruko yang diduga dialih Fungsikan menjadi Gudang tesebut ," Ungkap Warga. 


    Warga juga menyayangkan tindakan Pemerintah Setempat khususnya pihak Kelurahan yang terkesan berpihak kepada pemilik bangunan ruko, pasalnya pasca laporan Warga Gg Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung ,yang memfasilitasi pertemuan Warga dengan Pemilik Bangunan Ruko, sampai sekarang pihak Warga tidak ada diperlihatkan ijin dan plank  IMB/PBG nya,dan proses Pembangunan Ruko yang diduga dialih  fungsikan terus digenjot,laporan Warga setempat terkesan tidak ada Solusi dan tindakannya,"terang Warga sambil menunjukan foto dan Video Pekerja  tukang bangunan  yang lagi bekerja, pada Selasa Tanggal 28 November 2023.


    Lurah Medan Tembung Merlinda SE saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, terkait Ijin IMB/PBG,apakah benar  ijin tersebut saat rapat pada Senin 20 November 2023 Dikantor Kelurahan Tembung, tidak bisa ditunjukan Kepada Warga Gg Perwira,Lurah Merlinda SE tidak membalas konfirmasi tersebut.

    Komentar

    Tampilkan