Iklan

Iklan

Berawal Cek-cok Mulut, Dua Ormas Kepemudaan di Deli Serdang Saling Serang

24JAMNews
31 Juli 2024, 21:27 WIB Last Updated 2024-08-01T04:55:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Bermula dari adu mulut hingga berkembang sampai ke persidangan, itulah Fakta terjadinya saling serang antara kedua belah pihak kedua organisasi kepemudaan Deli Serdang.


Pengadilan negeri Deli Serdang kembali menggelar persidangan kasus pelemparan Dump Truk milik PT Key key dan penganiayaan sopir. Rabu (31/07/2024).


Dengan agenda sidang untuk mendengar keterangan terdakwa Diamanta Sembiring dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Dalam fakta persidangan, Diamanta Sembiring menjelaskan awal mula persoalan, kalau ia melewati sebuah Gereja yang sedang melakukan pemberkatan di daerah Pancur Batu. 


Diamanta di tegur dengan nada yang tidak sopan menurut nya, merasa tak  terima dengan teguran itu Diamanta kemudian turun dari mobil dan menghampiri orang yang menegurnya yang di perkirakan Oknum Organisasi Kepemudaan PKN dan terjadilah cek-cok mulut diantara keduanya.


Lanjut ia pun di tegur salah seorang oknum Polisi yang kebetulan ada di lokasi tersebut bernama BJ Guru singa ( pemilik PT Key key )dan di jelaskan juga kalau ia saudara dekat dari Ketua Ormas PKN Pusat ( Godol) sebutnya.


Setelah masalah dianggap selesai Diamanta pulang kerumahnya untuk istirahat, di selang waktu tidak beberapa lama Diamanta mendapat kabar dari anggota nya melalui handphone kalau rumah nya mau di serang dan mau di bakar dengan Bom molotov oleh Ormas PKN pada 29 February 2024 lalu.


Diamanta menghubungi teman teman nya melalui handphone guna untuk berjaga jaga dengan serangan lanjutan dari Ormas PKN. Benar saja pada tanggal 01/03/2024 pukul 03.00 wib tengah malam , Kantor IPK di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu Di bakar oleh Ormas PKN dengan Bom molotov.


Dengan kejadian tersebut terjadi lempar lemparan batu diantara ormas IPK dan Ormas PKN yang kejadian tersebut tidak di ketahui oleh Diamanta Sembiring sebagai Ketua Ormas IPK Pancur Batu. Sebab ia sedang berada di dalam rumah.


Awalnya Diamanta meminta kepada seluruh anggota nya untuk mundur tidak melakukan serangan balasan hanya di perintahkan untuk mengambil video guna bukti pembuatan laporan.


Karena terpancing provokasi yang di lakukan ormas PKN tanpa di komandoi anggota IPk bergerak membalas lemparan batu dan mengenai Dump Truk milik PT Key key yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut. Menurut keterangan Diamanta Sembiring .


Jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam dan senapan angin yang di benar kan milik dari ke 4 terdakwa.dimana senjata tersebut di bawa untuk berjaga jaga dari serangan balik Ormas PKN.


Secara terpisah Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH menjelaskan kepada awak  media  Diamanta Sembiring memerintahkan semua anggota berkumpul di base camp . untuk berjaga jaga di rumah Diamanta yang mau di serang dengan Bom molotov oleh ormas PKN.


Tapi Diamanta Sembiring tidak pernah menyuruh atau memerintahkan anggotanya untuk membawa senjata tajam atau senapan angin.

Atas inisiatif anggota nya masing masing maka mereka berkumpul membawa senjata tajam guna berjaga jaga dari serangan balik Ormas PKN.terangnya.


Untuk itu Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan dari saksi korban, ataupun saksi meringankan terdakwa serta keterangan dari para terdakwa sendiri kalau Diamanta Sembiring tidak pernah berada di lokasi penyerangan serta memerintahkan untuk melakukan pelemparan batu ke Dump truk milik PT Key key.


Atas dasar itu Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim meninjau kembali putusan yang akan di berikan kepada Diamanta Sembiring dan kawan kawan harapnya.@red

Komentar

Tampilkan