ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Mawar, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu(13/10/2024).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas seorang pria berinisial RN (33), warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang, yang kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Kuala Simpang,” ujar AKP Nazir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Lidik I Aipda M. Syafi’i langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu (14/10), sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah temannya di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.
“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 21,49 gram (bruto), yang sudah dipaketkan dalam 97 paket kecil, bersama dengan timbangan elektrik dan alat hisap sabu,” ungkap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial DH, warga Desa Serang Jaya, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Nazir.
SP.