Iklan

Iklan

Tim Gabungan Intelijen Kejagung, Tangkap DPO Ketua Ormas Godol Kasus Senjata Ilegal

24JAMNews
29 Mei 2025, 10:32 WIB Last Updated 2025-05-30T02:37:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 di lokasi wisata Pemandian Alam Kenan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi ini, tim SIRI Kejagung RI bekerja sama dengan prajurit TNI dari Detasemen Intelijen Kodam I/BB dan Batalyon Raider 100/PS.


Menurut informasi yang diterima, Edy Suranta Gurusinga alias Godol adalah Ketua Ormas yang selama ini dikenal sering menghindari upaya hukum. 


Ia resmi ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menghukumnya 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal.


Amar putusan Mahkamah Agung menyatakan Godol bersalah memiliki senjata api tanpa izin. 


Meski tersangka sempat menghilang, kerja sama intelijen antar lembaga akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya Godol tanpa perlawanan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI menyebut penangkapan ini sebagai bukti komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 


“Setiap terpidana yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan sudah seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya, siapa pun itu,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih memproses administrasi penahanan dan akan segera menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.@MS

Komentar

Tampilkan