Iklan

Iklan

Himbauan Larangan Membuang Sampah Sembarangan Oleh Polsek Sekupang.

24JAMNews
03 Juni 2025, 10:21 WIB Last Updated 2025-06-03T06:12:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini








Batam, 24jamtop.com - Persoalan sampah di kota Batam kerap kali menjadi sorotan, dimana tampak suasana sepi membuat pembuang sampah liar seolah olah menjadi ladang hidup bagi pelaku untuk membuang sampah tanpa peduli tampak buruk dan kotor terhadap lingkungan disekitarnya. Perihal ini menuai perhatian dari pihak Polsek Sekupang pada minggu kemarin  01 Juni 2025 hadir di TPS memberi himbauan terhadap masyarakat, serta mengingatkan kepada pelaku penerima jasa pembuang sampah agar tidak buang sampah yang bukan pada tempatnya. Selasa 03/06/2025.




Polsek Sekupang telah melakukan kegiatan memberi himbauan pada warga tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya di wilayah hukum Polsek Sekupang, yang termasuk dalam wilayah kerja kelurahan patam lestari, kecamatan sekupang, yang di pimpin Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, SE., M.M., diwakili petugas Piket Batara Biru Polsek Sekupang Aipda Erik. E, dilokasi TPS.

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, S.E.,M.M., menjelaskan, bahwa kegiatan himbauan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Sekaligus menghindari pembuang sampah sembarangan yang dapat menimbulkan bahaya penyakit dan ketidaknyamanan bagi warga sekitarnya.




Petugas piket Batara Biru Aipda Erik, E., menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan juga mengingatkan bahwa membuang sampah sembarangan yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan Pemerintah daerah (Perda) kota Batam no.11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Dalam Pasal 64 Ayat (1) huruf a: bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum, 

Dan Pasal 69 ayat (1):
Setiap orang yang melanggar Perda dikenakan sanksi pidaan berupa denda sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang berlaku di Pemerintah Kota Batam.




Kegiatan himbauan larangan buang sampah tidak pada tempatnya yang dilaksanakan oleh Polsek Sekupang sekaligus melakukan pemasangan spanduk larangan buang sampah berlangsung kondusif dan dalam keadaan terkendali. Petugas piket Batara Biru berharap, dengan cara himbauan yang humanis ini dapat meningkatkan kesadarannya bagi seluruh lapisan masyarakat serta dapat memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pihak kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.@Soni.




Komentar

Tampilkan