Iklan

Iklan

Kutip Rp.800 Ribu untuk Wisuda, Yayasan RA Babul Khairot Diduga Rekayasa Legitimasi Pejabat

24JAMNews
24 Juni 2025, 09:18 WIB Last Updated 2025-06-24T02:18:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Dugaan pelanggaran oleh pihak Yayasan RA/BA/TA Babul Khairot, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang semakin menguat. Setelah mencuatnya kutipan biaya sebesar Rp800.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan sederhana di sekolah, kini muncul indikasi baru yang lebih serius: pencatutan nama pejabat tanpa izin.


Pihak yayasan diduga sengaja membawa-bawa nama Kepala Desa Dalu XA, Sugianto dan Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan, untuk menciptakan kesan bahwa kegiatan tersebut mendapat restu dan dukungan resmi dari pemerintah setempat. 


Padahal faktanya, kedua pejabat tersebut membantah keras dan menyatakan tidak pernah menyetujui kegiatan tersebut, apalagi yang melibatkan kutipan dana besar dari wali murid.


Saya Tidak Pernah Setuju!


Kepala Desa Dalu XA, Sugianto, saat dikonfirmasi langsung oleh tim dari DPP LSM Formappel-RI, menyatakan bahwa ia tidak tahu-menahu apalagi menyetujui kutipan biaya perpisahan sebesar itu.


“Saya tidak setuju ada kutipan sebesar itu, apalagi kalau acaranya cuma di sekolah tanpa fasilitas memadai. Itu sangat membebani orang tua. 


Saya juga tidak pernah diminta pendapat atau persetujuan,” tegas Sugianto.


Hal senada disampaikan Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan, melalui sambungan telepon:

“Kami sudah melarang kegiatan perpisahan dengan kutipan tinggi. Kalau mereka mengatasnamakan saya atau mengaku sudah disetujui camat, itu fitnah dan pencemaran nama baik!” tegas Gontar dengan nada geram.


“Kalau sekadar syukuran kecil dengan biaya Rp50 ribu ke bawah, masih bisa dimaklumi. Tapi kalau Rp800 ribu? Itu bukan lagi perpisahan, tapi komersialisasi yang menyamar atas nama pendidikan.”


LSM Formappel-RI: Kami Akan Bertindak Keras!


Menanggapi situasi ini, Ketua Umum DPP Formappel-RI, R. Anggi Syahputra, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada:

• Bupati Deli Serdang

• Dinas Pendidikan

• Kementerian Agama

• Inspektorat

• Ombudsman Republik Indonesia


“Ini sudah melewati batas. Selain melanggar surat edaran resmi pemerintah soal larangan perpisahan berbiaya tinggi, pihak sekolah juga mencatut nama pejabat demi menutupi pelanggaran. Ini adalah bentuk pembohongan publik dan manipulasi kekuasaan, yang bisa mengarah pada pidana,” tegas R. Anggi.


“Kalau perlu, izin operasional yayasan dicabut. Kami tidak akan tinggal diam saat rakyat kecil dijadikan objek kutipan dan dikaburkan oleh kebohongan.”


Rakyat Tak Boleh Dibohongi!


Fakta bahwa kegiatan ini tetap akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025 di lingkungan sekolah tanpa tenda, namun dengan pungutan mencapai Rp800 ribu per siswa, membuat publik bertanya: di mana hati nurani dunia pendidikan?


Mirisnya, terpampang pula poster Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di dinding sekolah, seolah kegiatan tersebut mendapat dukungan resmi dari Pemkab Deli Serdang, padahal tanpa dasar atau pernyataan resmi apapun.


Formappel-RI menyerukan agar seluruh masyarakat melapor jika mengalami hal serupa. Pendidikan bukan tempat untuk pungli terselubung, apalagi dengan cara memanipulasi legitimasi pemerintah.@red

Komentar

Tampilkan