KARO | 24jamtop.com : Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan pada 27 Mei 2025 lalu.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.
Dua tokoh yang tergabung dalam lintas Agama Pendeta GBKP Marsada Sinukaban M.Si dan sekaligus ketua Forum Lintas Agama Kabupaten Karo Mengecam segala bentuk kegiatan perjudian di wilayah kabupaten Karo.
"Saya sangat mendukung penuh pihak kepolisian terutama Polres tanah Karo Polda Sumut dalam memberantas perjudian yang cukup meresahkan".Ucapnya.
Ferdinan Sitepu ST sebagai tokoh masyarakat dan sekaligus tokoh agama khatolik yang tergabung dalam forum Lintas agama desa Bulan Jahe juga mengecam segala bentuk kegiatan perjudian di kabupaten Karo.Dan secara tegas mendukung pemberantasan perjudian oleh pihak kepolisian tanah karo.Ungkapnya.
Dari kedua tokoh yang tergabung dalam Forum Lintas Agama memberikan aksi mengecam dan menggelar sepanduk bertuliskan "FORUM LINTAS AGAMA KABUPATEN KARO MENGECAM SEGALA BENTUK PERJUDIAN DI KAB KARO DAN MENDUKUNG PIHAK KEPOLISIAN MEMBERANTAS SEGALA BENTUK JUDI DI KAB KARO"
Polri dalam memberantas kejahatan khusunya perjudian yang sudah meresahkan seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk Asta Cita bapak Presiden dan Perintah bapak Kapolri ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Hinawan Bayu Kepada Wartawan.Dan dukungan penuh dari kepercayaan masyarakan kepada Polri untuk memberantas Perjudian terutama di kabupaten Karo.@red