LUBUK PAKAM | 24jamtop.com : Dalam rangka memastikan keberlanjutan perlindungan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu hingga akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan penyesuaian kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penyesuaian ini melibatkan penonaktifan sementara sebanyak 33.381 peserta dari total 277.080 peserta yang selama ini ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Drs. Khairul Azman, MAP, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan berdasarkan verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial setempat. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebagian dari peserta tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, baik karena telah meninggal dunia maupun karena telah dikategorikan sebagai warga mampu.
“Penyesuaian ini akan mulai berlaku pada Agustus 2025 dan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program bantuan iuran bagi peserta yang benar-benar membutuhkan,” ujar Khairul Azman, Selasa (29/7/2025).
Ia juga menambahkan, Pemkab Deli Serdang sedang mengupayakan penambahan alokasi anggaran melalui mekanisme Perubahan APBD Tahun 2025 agar dapat memperluas kembali cakupan peserta BPJS PBI di masa mendatang.
Masyarakat yang terdampak kebijakan ini diimbau untuk beralih menjadi peserta BPJS mandiri guna tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Sementara itu, bagi warga yang merasa masih layak sebagai penerima bantuan, dapat melapor ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang.
“Pemkab Deli Serdang terus berkomitmen menjaga hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Kita juga berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa menerapkan pola hidup sehat dan bersama-sama berdoa agar penambahan anggaran bisa segera terealisasi,” imbau Kadis Kominfostan.
Secara nasional, BPJS Kesehatan juga telah melakukan penyesuaian terhadap kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan menonaktifkan sekitar 7,3 juta peserta sebagai bagian dari integrasi ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial No. 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025. Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI dilakukan berdasarkan data DTSEN.
“Masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk diaktifkan kembali dengan melapor ke Dinas Sosial setempat,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat memberikan keterangan di Jakarta, 24 Juni 2025.@RHy