DELI SERDANG | 24jamtop.com : Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Merah Putih (KMP) yang menyasar para pengurus desa di Kabupaten Deli Serdang kembali menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diinisiasi Lembaga Pengembangan Manajemen Pembangunan (LEMPAMAP) ini diduga tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta tidak mendapat izin resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, Dr. Drs. H. Citra Effendi Capah, M.SP, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (30/7/2025), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pelaksanaan Bimtek KMP tersebut.
“Kegiatan tersebut tidak ada izin dari Dinas PMD. Kami juga tidak tahu kegiatan itu,” tegas Citra.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya, sebab dalam rundown acara Bimtek KMP, tertulis bahwa kegiatan akan dibuka langsung oleh Kadis PMD. Publik pun mempertanyakan kejujuran pihak dinas, siapa yang benar dan siapa yang berbohong.
Dinas Koperasi dan UMKM Juga Tidak Tahu
Bukan hanya Dinas PMD, Dinas Koperasi dan UMKM Deli Serdang yang memiliki kewenangan terhadap koperasi di daerah ini juga mengaku kaget dengan pelaksanaan Bimtek KMP tersebut.
“Gak ada info ke kita, Bang. Kita pun baru tahu undangan kegiatan bimtek ini dari Abang juga,” kata Nugraha Arif Syahputra, MM, Kabid Kelembagaan dan Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan UKM, Rabu (30/7/2025).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan akuntabilitas kegiatan Bimtek KMP. Jika benar menggunakan dana desa tanpa dicantumkan dalam APBDes, maka kegiatan ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap belanja yang menggunakan dana desa wajib tercantum dalam dokumen APBDes yang disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Bila tidak, maka kegiatan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi dan berisiko menjadi temuan audit Inspektorat atau BPK.
Maraknya kegiatan Bimtek yang muncul tanpa koordinasi dengan dinas terkait menjadi perhatian para penggiat antikorupsi. Fery ST, salah satu aktivis yang menyoroti dugaan penyimpangan ini, meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera turun melakukan pemeriksaan.
“Kami minta Inspektorat merekomendasikan TGR 100% Rp6.500.000 per peserta kepada LEMPAMAP sebagai penyelenggara, dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Jika benar kegiatan ini tidak dianggarkan di APBDes dan tanpa izin, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi pidana,” tegas Fery.
Fery juga menyindir sikap Kadis PMD yang dinilai pura-pura tidak tahu.
“Kalau kegiatan ini dibiarkan, Kadis PMD Citra Effendi Capah menjilat ludahnya sendiri. Saat menjadi Pj Sekda, beliau sempat melarang kegiatan bimtek. Tapi sekarang dibiarkan,” tambahnya.
Beredar desas-desus bahwa kegiatan Bimtek KMP ini dimotori oleh oknum APDESI Batik, organisasi desa yang diduga dekat dengan kekuatan politik pendukung Bupati Deli Serdang saat ini.
"Padahal sekitar tanggal 28 Juni 2025 baru aja Bimtek BPD, ini udah Bimtek Koperasi Merah Putih" ucap Fery
Situasi ini mendorong publik meminta Bupati Deli Serdang segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Kadis PMD agar tata kelola pemerintahan desa tidak dicederai oleh kegiatan yang sarat dugaan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. (TIM LSN)