Iklan

Iklan

Proyek Talud DD Tahun 2024 Diduga Tidak Disilpakan Anggaran Oleh Datok Joko, Baru Dikerjakan Mei 2025

24JAMNews
08 Juli 2025, 10:36 WIB Last Updated 2025-07-08T03:36:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Terkait dugaan penyimpangan aturan anggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Datok Penghulu Kampung Senebok Dalam Mesjid (SDM) Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang , Joko akui kepada pihak media.


Hal itu diakui oleh Datok Joko didampingi Babinsa Desa Senebok Dalam Masjid dan salah seorang Tokoh Masyarakat setempat disalah satu Cafe di Pekan Seruway bulan lalu.

“Memang benar, anggaran pekerjaan Talud itu tidak disilpakan anggarannya, memang itu salah secara aturan,” kata Datok Joko, sambil minta tolong kepads media agar tidak memberitakan temuan tersebut.


Ia juga meminta dan menjanjikan kepada awak media untuk bermitra setelah kegiatan proyek itu diselesaikan, namun janji itu tidak ditunaikan oleh Datok Joko, bahkan ia terkesan menghindar dengan pihsk media.


Lanjut Joko, “Terkait pengerjaan proyek pembangunan Talud tahun 2024 itu akan dibangun tahun ini, saya sudah minta izin dari Pak Camat Bendahara dan beliau mengizinkan untuk dikerjakan,” jelas Datok Joko.

“Dengan pihak inspektorat juga saya sudah laporkan dan koordinasi, pihak Inspektorat juga bilang kerjakan saja,’ ujar Joko krpada awak media saat duduk di Cafe di Seruway disaksikan Babinsa.


Dimintai pendapatnya terkait dugaan penyimpangan aturan anggaran DD tahun 2024 oleh Datok Joko, salah seorang pemerhati publik, Drs. Irfan Nur mengatakan, dari investigasi dan keterangan sumber desa setempat, Datok Joko disinyalir sengaja langgar aturan anggaran.


“Dalam aturan anggaran negara, khususnya anggaran Dana Desa (DD) diatur khusus tentang juklak dan juknis tata kelola dan realisasi anggaran, Datok Joko diduga telah lakukan penyalahgunaan keuangan negara untuk kepentingan pembangunan,” sebut Drs. Irfan Nur, Minggu, 29 Juni 2025.


Sambungnya, “Uang sudah ditarik sesuai pengajuan pada dokumen administrasi penarikan sesuai aturan, tetapi pekerjaan pembangunan tidak dilaksanakan hingga masa anggaran berakhir pada 31 Desember 2024 (mati anggaran) dan baru dikerjakam  hampir pertengahan tahun 2025,” jelas salah seorang Aktivis Aceh itu.


“Itupun dilaksanakan pembangunan tersebut, menurut sumber kami peroleh karena sudah diprrtanyakan dan disorot oleh masyarakat,” imbuh Irfan Nur.


Drs. Irfan Nur meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) di Aceh Tamiang agar melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan aturan anggaran oleh Datok Desa Senebok Dalam Mesjid (SDM), Joko bersama para oknum kroninya.


“Meskipun pembangunan telah dilaksanakan terkait proyek Talud tahun anggaran 2024 itu, kami memiliki praduga adanya indikasi pelanggaran dan potensi korupsi pada kegiatan tersebut dan bahkan kita menduga juga pada realisasi anggaran lainnya,” ungkap Irfan Nur.


Anggaran Talud itu, tambah Irfan Nur mencapai Rp 50-an juta dengan panjang hanya 26 meter sesusi pembenaran keterangan oleh tukang yang mengerjakan proyek DD tahun 2024 itu.*


SP.

Komentar

Tampilkan