Iklan

Iklan

Sadis...!, Setelah Tebas Lebar Korban, Pelaku Melarikan Diri

24JAMNews
30 Juli 2025, 18:28 WIB Last Updated 2025-07-30T11:57:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Terjadi Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat terhadap Parjo (nama panggilan), usia 45 tahun yang bekerja di perkebunan Atlas Peristiwa tersebut terjadi di Alur Tani 1, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 30/07/2025. 


Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Mulyadi, S.H. M.H., melalui Kapolsek Tamiang Hulu AKP Iswandi, S.H. M.H., saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kecamatan Tamiang Hulu.


"Kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Sekitar Pukul 08.00 Wib, Korban bersama saksi dan pelaku berada di pondok Kebun Atlas pada saat itu bersiap siap untuk bekerja,"ujar Kapolsek AKBP Iswandi.


Saat korban bersama saksi siap siap bekerja seperti biasa, pelaku berkata kepada korban dengan kata "Saya Tidak  Mau Kerja Dan Mau Pulang" dan pada saat itu korban merasa tidak terima dengan perkataan korban.


" Yang mana korban menyanggah nya, dengan kata "Kamu Kenapa Seperti Itu, bekerja SATU hari sudah minta pulang, kemarin kamu yang minta carikan kerja, saya jadi malu dengan bos (pemilik kebun).


'Pada saat tersebut pelaku tidak terima atas sanggahan korban dan langsung mengambil alat untuk membersih kebun (parang lesing), dan langsung melakukan pembancokan pada leher bagian belakang korban, sehingga korban mengalami luka bacok pada bagian leher belakang."


c).Selanjut nya korban dalam ke adaan  luka bacok pada bagian leher belakang di tolong oleh saksi, dan langsung di bawa ke UPTD Puskesmas Simpang Kiri, yang mana pada saat tersebut pelaku melarikan.


d). Keadaan korban sampai saat ini masih mendapatkan perwatan Medis di UPTD Puskemas Simpang Kiri dan di rujuk ke RSUD Kab. Aceh Tamiang.


Selanjutnya :

1).Pelaku Penganiayaan berat sampai saat ini masih dalam pengejaran oleh Personil Polsek Simpang Kiri dan Personil Polsek Tamiang Hulu.


2). Tempat kejadian perkara masuk dalam wilkum Polsek Tamiang Hulu, namun akses jalan lebih dekat dengan wilkum Polsek Simpang Kiri, sehingga korban di bawa ke UPTD Puskemas Simpang Kiri.


Indentitas Korban:

Nama Parjo (panggilan), Umur 45 Tahun, Pekerjaan Perkebunan, Alamat Alur Tani 1 Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang. 


Indentitas Pelaku:

Nama  Ahmad (memed), Umur 35 Tahun, Pekerjaan Perkebunan, Alamat Perlak Aceh Timur. 


Indentitas Saksi:

Nama Iwan Pratama, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Perkebunan Alamat Alur Tani 1 Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang. 


SP.

Komentar

Tampilkan