Iklan

Iklan

Bupati Aceh Tamiang Tekankan, Semua Perusahaan Taat Aturan dan Tanggung Jawab CSR

24JAMNews
09 Agustus 2025, 13:06 WIB Last Updated 2025-08-09T06:06:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya wajib mematuhi aturan dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) sesuai ketentuan perundang-undangan.


Penegasan itu disampaikan Armia saat memimpin rapat koordinasi bersama Forum CSR Aceh Tamiang dan manajemen perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, Jumat (8/8/25) di Medan. Pertemuan difasilitasi oleh PUPL untuk menyelaraskan bentuk bantuan CSR agar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.


Bupati Armia mengingatkan, kewajiban CSR telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta sejumlah peraturan terkait perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.


“Perusahaan harus memahami bahwa CSR bukan sekadar kewajiban formal, tetapi kontribusi nyata untuk pembangunan sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tegasnya.


Ia menyebutkan, bentuk CSR dapat meliputi penghijauan, pengelolaan sampah, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pelatihan keterampilan, bantuan kemanusiaan, serta program keselamatan dan kesehatan kerja. Menurutnya, alokasi dana CSR ideal berada di kisaran 2-4 persen dari laba bersih perusahaan.


Ketua Forum CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal, mendorong adanya instruksi bupati untuk mengatur pelaksanaan CSR secara terarah dan tidak memberatkan perusahaan. Ia menyoroti stagnasi realisasi CSR sejak 2019 yang hanya melibatkan sebagian perusahaan.


Beberapa perwakilan perusahaan yang ikut urun suara saat sesi diskusi pada rapat tersebut menyatakan komitmen untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, serta menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana CSR. Sementara Plt. Sekda Aceh Tamiang, Adi Darma, menegaskan perlunya koordinasi dan pengawasan pemerintah agar program CSR tidak tumpang tindih.


Pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk merundingkan lebih lanjut persentase CSR yang ideal bagi Aceh Tamiang, serta memperkuat peran pemerintah dalam pengawasan dan sinergi perusahaan dengan masyarakat.


“Dengan pelaksanaan CSR yang konsisten, perusahaan akan mendapat penerimaan positif dari masyarakat, sekaligus meningkatkan citra dan keberlanjutan usahanya,” kata Armia. 


SP

Komentar

Tampilkan

-->