Iklan

Iklan

Dorong dan Cakar Korban, Istri Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilaporkan

24JAMNews
14 Agustus 2025, 12:04 WIB Last Updated 2025-08-14T13:13:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Istri oknum Polisi yang bertugas di Polres Deli Serdang Polda Sumatera, dilaporkan ke Kantor Polisi  Kepada awak media Petrus Granada Simbolon, S.H., Kuasa Hukum korban menyampaikan peristiwa kejadian.


Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 lalu, yang mana kliennya Muhammad Hijriansyah Rambe (korban) terjadi cekcok mulut dengan seorang petugas kepolisian yang bernama Ipda Ar, yang bertugas di Polres Deli Serdang Polda Sumatera Utara. 


Hanya karena ketidak sabaran salah satu  oknum polisi yang melontarkan ucapan dinilai tidak sesuai dengan fungsi aparat penegak hukum, harusnya sifat petugas penegak hukum adalah mengayomi, bukan sebaliknya dengan karakter arogansinya sehingga memicu suasana menjadi ricuh yang berujung pada kejadian penganiayaan. Hal itu terjadi pada kamis 14 Agustus 2025.


"Cepat - cepat kau, aku mau pergi kerja dengan nada tinggi, sembari mengatakan, "bukan imbangku kau, ayahmu imbangku dengan gaya menantang,"ucap Kuasa Hukum korban menirukan ucapan korban.


Lanjut korban mengatakan, diduga karena sifat arogansi oknum Polisi tersebut yang tidak bisa menahan kesabaran, sehingga adik Muhammad Hijriansyah Rambe yang bernama Putri Khairani Rambe turut menjadi korban dari istri oknum Polisi tersebut, sebut saja HM, yang mana pada saat itu HM tiba - tiba mendorong sambil mencakar korban.


"Akibat dari prilaku HM, istri dari salah satu oknum Polisi, saya mengalami beberapa luka cakaran pada bagian punggung, dan sekujur tangan sebelah kanan saya, pada bagian perut juga ada bekas luka cakaran dari pelaku, "Ungkap Putri Khairani Rambe 


Akibat dari kekerasan fisik tersebut, korban bersama Kuasa Hukumnya melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Deli Serdang guna mendapatkan keadilan, dan meminta pelaku diproses secara hukum.


Pelaku dilaporkan ke polres Deli Serdang dengan laporan polisi nomor : LP/B/704/2025 /SPKT POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA, Petrus Granada Simbolon, S.H., selaku kuasa hukum korban meminta kepada Kapolresta Deli Serdang dan Kasat Reskrim untuk segera memproses laporan tersebut.


Petrus Granada Simbolon, S.H., berharap, Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Deli Serdang agar Profesional dalam menjalankan tugasnya, agar setiap laporan korban mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum 


Petrus juga menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, bahwa tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat,"tutup Petrus Granada Simbolon, S.H. @Rd



Komentar

Tampilkan