Iklan

Iklan

Tahapan Pekerjaan Jalan penghubung 4 Desa Tanjung Morawa Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih saja Blokir Jalan

24JAMNews
01 Agustus 2025, 11:08 WIB Last Updated 2025-08-01T04:08:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Meski perbaikan jalan di kawasan Tanjung Morawa sudah mulai dilakukan, sekelompok warga tetap melakukan aksi pemblokiran jalan di pertigaan simpang Aek Pancur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (31/7/2025). Aksi ini berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian karena dianggap mengganggu ketertiban umum.


Sejak pagi, massa yang berjumlah sekitar 300 orang mendirikan tenda dan panggung di tengah jalan untuk berorasi. Akibatnya, akses lalu lintas warga sekitar sempat terhenti, dan pengguna jalan terpaksa memutar jauh untuk melintas.


Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Riqki Akbar, menyampaikan bahwa dua orang yang diduga sebagai provokator diamankan dalam aksi tersebut. Mereka adalah Supriadi Malik alias Leo (47), yang disebut sebagai ketua kelompok aksi, dan Fatimah Sinaga (50), salah satu anggota.


“Keduanya kami amankan sekitar pukul 17.15 WIB karena mendirikan tenda dan panggung yang menutup jalan, sehingga mengganggu masyarakat umum,” jelas Riqki.


Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, menyesalkan aksi tersebut karena proyek perbaikan jalan sebenarnya sudah mulai berjalan.

"Sudah dimulai tapi masih demo juga. Itu bukan dari pihak desa yang demo, karena pihak desa sudah tahu jalan itu akan dikerjakan. Pengaspalan dilakukan setelah persiapan lapangan selesai," tegasnya.


Setelah kedua orang itu diamankan dan tenda serta panggung dibongkar, arus lalu lintas kembali normal. Polisi juga masih menyelidiki motivasi aksi ini, karena meski keluhan warga terkait kerusakan jalan sedang ditangani, sekelompok orang tetap memilih melakukan unjuk rasa ketiga kalinya.


Aksi ini melibatkan warga dari empat desa, yaitu Bangun Rejo, Tanjung Morawa A, Aek Pancur, dan Dagang Krawan. Pihak kepolisian mengimbau agar setiap aspirasi disampaikan sesuai prosedur tanpa mengganggu kepentingan umum. (RHy)

Komentar

Tampilkan