Iklan

Iklan

Lambannya Jaksa Kejari Deli Serdang Daftarkan Perkara P21 Dinilai Menghambat Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

24JAMNews
08 Oktober 2025, 15:23 WIB Last Updated 2025-10-08T08:23:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Proses hukum terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMP Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum korban. Pasalnya, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuk PAKAM sejak tiga minggu lalu, namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang hingga kini belum juga mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan.


Penundaan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan pelanggaran terhadap asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


> “Sudah lebih dari tiga minggu sejak Tahap II dilakukan, namun berkas perkara belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal secara hukum, jaksa wajib segera melimpahkan berkas maksimal tujuh hari setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Andi Tarigan, S.H., penasihat hukum korban, saat dikonfirmasi di Lubuk Pakam, Rabu (8/10).


Andi menegaskan, keterlambatan jaksa dalam mendaftarkan jadwal sidang telah menimbulkan keresahan dan trauma lanjutan bagi korban dan keluarganya.


> “Ini bukan perkara biasa. Korban adalah anak didik yang mengalami pelecehan seksual dari gurunya sendiri. Setiap hari keterlambatan itu berarti memperpanjang penderitaan psikologis korban,” tegasnya.


Menurut Andi, lambannya pelimpahan perkara ini berpotensi melanggar kode etik dan disiplin jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Pidana.


> “Kejaksaan Agung melalui SE Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Kekerasan Seksual sudah menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual wajib ditangani secara cepat, terpadu, dan berperspektif korban. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tambahnya.


Kuasa hukum korban mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, agar proses peradilan tidak semakin berlarut-larut.


Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan keterlambatan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum.


> “Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya menuntut keadilan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Negara harus hadir melindungi korban, bukan malah membuat mereka menunggu dalam ketidakpastian,” pungkas Andi Tarigan.


Tentang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan orang tua siswa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru di SMP Negeri 1 Beringin terhadap anak didiknya. Setelah melalui proses penyidikan di Polresta Deli Serdang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena berkas belum dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Lubuk Pakam.red

Komentar

Tampilkan