Iklan

Iklan

Satpas SIM Polres Binjai Layani Masyarakat Dengan Baik dan Humanis, Pelayanannya Sesuai SOP

24JAMNews
03 November 2025, 21:58 WIB Last Updated 2025-11-03T14:58:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

BINJAI | 24jamtop.com : Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) surat izin mengemudi (SIM), merupakan unit layanan di bawah kepolisian yang bertugas menyelenggarakan proses administrasi dan penerbitan SIM seperti pembuatan baru, perpanjangan, dan perubahan jenis SIM. 


Dalam pelaksanaannya, penerbitan SIM oleh Satpas Polres Binjai sudah berdasarkan hukum sesuai  undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021. 


Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Binjai AKP Syamsul Arifin Batubara, S.E,.M.Si baru-baru ini kepada wartawan.


Lebih lanjut AKP Syamsul Arifin menyebutkan 

dasar hukum lain yang juga menjadi rujukan dalam penerbitan SIM adalah undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. 


"Satpas SIM Polres Binjai telah melayani masyarakat dengan baik dan humanis serta pelayanannya sudah sesuai SOP yang berlaku," ungkap AKP Syamsul Arifin.


Sementara itu amatan wartawan di unit pelayanan Satpas SIM Polres Binjai, Senin (3/11)

rangkaian uji persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas meliputi beberapa tahapan tes kesehatan, psikologi, teori, dan praktik. 


Berikut adalah rangkaian uji persyaratan penerbitan SIM di Polres Binjai meliputi tes kesehatan dan psikologi 

Sebelum mengikuti ujian utama.


"Pemohon wajib menjalani tes kesehatan dan psikologi meliputi pemeriksaan fisik dasar, seperti kesehatan mata (gangguan penglihatan), tekanan darah, dan kondisi fisik lainnya.

Tes psikologi (Psikotes) bertujuan menguji kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja calon pengemudi," urainya. 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Biaya penerbitan SIM baru A, B I, B II Rp120.000,- dan biaya penerbitan SIM C Rp100.000,- sementara Biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 adalah Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A dan B1/B2. Biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang harus dibayar secara terpisah. 


Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai menurut masyarakat sudah cukup memuaskan dari mulai persyaratan administrasi, uji teori dan uji praktik.


"Semua proses lancar sampai cetak SIM, pelayanan sudah baik dan petugasnya cukup ramah. Tidak ada biaya-biaya tambahan selain biaya yang sudah sesuai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ungkap Dimas warga Km 12 Binjai.@red

Komentar

Tampilkan