Iklan

Iklan

Bea Cukai Kuala Namu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 519 Juta untuk Lindungi Masyarakat

24JAMNews
03 Desember 2025, 13:35 WIB Last Updated 2025-12-03T06:35:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Bea Cukai Kuala Namu melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Lapangan Equinox, Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. (3/12/2025).
 
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Agus Amiwijaya, memimpin langsung pemusnahan ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemusnahan akan dilakukan di dua lokasi, yaitu Lapangan Equinox Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.
 
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan Bea Cukai, terdiri dari barang yang dilarang atau dibatasi impornya, serta barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Total barang yang dimusnahkan mencapai 4.442 unit.
"Pemusnahan ini adalah bukti nyata tindakan tegas Bea Cukai terhadap barang ilegal. Kami menjalankan fungsi DJBC sebagai Community Protector, sesuai arahan Menteri Keuangan, untuk melindungi masyarakat dan menjaga industri dalam negeri," tegas Agus Amiwijaya.
 
Proses pemusnahan dilakukan dengan pemotongan dan penghancuran barang, kemudian dimasukkan ke dalam incinerator milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara hingga musnah.
 
Jenis barang yang dimusnahkan meliputi perangkat telekomunikasi, produk kertas, kosmetik, obat dan makanan, alat kesehatan, mesin dan peralatan, serta produk nabati. Nilai total BMMN yang dimusnahkan mencapai Rp 519.450.813,-.
 
Bea Cukai Kuala Namu berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kerjasama dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
 
Bea Cukai Kuala Namu mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam meminimalisir pelanggaran dan menjaga stabilitas ekonomi serta sosial di Indonesia.
 
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polres Deli Serdang, Komando Distrik Militer Deli Serdang, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Balai Karantina Kesehatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, serta pengusaha tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman.@Yan
Komentar

Tampilkan