masukkan script iklan disini
![]() |
| Kuasa Hukum dari 17 anggota Plasma FKI Mandiri,Kecamatan Hutaraja Tinggi, Ali Akbar Nasution,SH,MH. |
PALAS | 24jamtop.com : Diduga gelapkan dana plasma sebesar Rp 9.1 miliar, Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia(FKI) Mandiri, berinisial DH sebagai terlapor, mangkir dua kali dari penggilan kepolisian. Kuasa Hukum anggota Plasma minta penyidik untuk dihadirkan dengan paksa.
Penyataan itu disampaikan, Ali Akbar Nasution,SH,MH selaku Kuasa Hukum dari 17 peserta plasma Koperasi FKI Mandiri,Kecamatan Hutaraja Tinggi, Sabtu( 13/12/2025) dikantor Hukum Bintang Keadilan,Kabupaten Padang Lawas.
" Kita meminta kepada penyidik Polres Padang Lawas, untuk menghadirkan dengan paksa terlapor Ketua Koperasi FKI Mandiri berinisial DH," tegas Ali Akbar Nasution.
Ia mengungkapkan, terlapor sudah dipanggil sebanyak 2 kali panggilan tapi tidak dihadiri. Apa alasan DH, tidak menghadiri panggilan kepolisian,diduga kemungkinan karena takut atau lainnya.
Kata Ali Akbar Nasution, sudah dua kali penyidik Polres Palas mengirim surat panggilan,tapi terlapor DH terus mangkir.
Menurut Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana( KUHAP), penyidik dapat menghadirkan terlapor dengan paksa, karena itu kami meminta untuk dihadirkan dengan paksa karena terlapor tidak menunjukan sikap kooperatif, ujarnya.
Selain itu, selaku kuasa hukum anggota plasma juga meminta agar terlapor selaku Ketua Koperasi FKI Mandiri berinisial,DH ditetapkan sebagai tersangka.
“Terlapor ini harus ditetapkan sebagai tersangka, kenapa begitu, kalau tidak menunjukan etikad baik dalam memberi keterangan terhadap penyidik atas dugaan penggelapan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 miliar," katanya.
Lanjut Ali Akbar, seharus terlapor,DH lebih kooperatif mempermudah pekerjaan penyidik dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dana plasma yang sudah berlangsung mulai Tahun 2018 sampai sekarang yang mengakibatkan kerugian bagi anggota plasma.
Sebagai informasi, kata Ali Akbar DH selaku Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia(FKI) Mandiri merupakan terlapor di Polres Padang Lawas, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 milar,harus diusut tuntas oleh penyidik.
Sebanyak 17 anggota plasma merupakan korban atas dugaan penggelapan dana plasma yang dilakukan oleh DH hingga mencapai miliaran rupiah.
Selaku Kuasa Hukum anggota plasma FKI Mandiri,ia menjelaskan,dugaan kasus penggelapan dana plasma oleh DH dengan modus operandi pembagian yang diperuntukan untuk DPP, DPW sampai DPD Forum Komunikasi Indonesia(FKI) 1, Camat Hutaraja Tunggi, Kepala Desa sampai biaya operasional.
" Kita berharap kepada Kepolisian Polres Palas, untuk menjemput paksa, terlapor DH,karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan tidak menunjukan sikap koorperatif sebagai terlapor dugaan penggelapan dana plasma Koperasi FKI Mandiri," pungkas Ali Akbar Nasution,SH,MH.
Ketua Koperasi FKI Mandiri, berinisial DH, dikonfirmasi melalui HP 0853 7029 XXXX,Sabtu(13/12/2025), terkait dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Palas, tidak ada tanggapan dan jawaban.
Kasat Reskrim Polres Palas,AKP Raden Saleh Harahap,melalui Ps Kanit Ekonomi, Aipda W.S Hasibuan dihubungi melalui telepon seluler, membenarkan bahwa DH sudah dua kali mangkir dari penyidik.
"Kita sudah mengirimkan dua kali pemanggilan kepada yang bersangkut, untuk hadir diruang Satreskrim Polres Padang diminta keterangan,tapi DH juga tidak hadir," ungkap W.S Hasibuan.
Ditambahkan, jika yang bersangkutan DH, tidak juga menghadiri panggilan ketiga, kita akan jemput yang bersangkutan,di Kecamatan Hutaraja Tinggi.
" Apabila tidak juga mau hadir dipanggilan ketiga, penyidik akan menggelar perkara dari penyidikan naik statusnya menjadi sidik, untuk lanjutan dugaan kasus penggelapan dana plasma tersebut," tandasnya.@IN


