masukkan script iklan disini
TANJUNG MORAWA |24jamtop.com : Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang pria bernama M. Yusuf, terduga pelaku penipuan dan penggelapan emas senilai Rp185 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam 5 Desember 2025 di Dusun II Desa Wonosari, Tanjung Morawa, setelah polisi menerima laporan dari korban, Suwarni, seorang pegawai toko emas.
Peristiwa penipuan terjadi pada Jumat siang di Toko Mas Saudara, Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Pelaku datang ke toko menggunakan helm dan kemeja, lalu berpura pura hendak membeli emas seberat total lebih dari 92 gram yang terdiri dari kalung, cincin dan rantai emas. Karena pelaku dikenal sebagai pelanggan lama, korban tidak menaruh curiga.
Pelaku memilih beberapa jenis emas dan total harganya mencapai Rp185 juta. Ia kemudian meletakkan kantong plastik hitam di atas meja dan mengaku bahwa kantong tersebut berisi uang Rp182,5 juta. Korban pun menyiapkan surat pembelian, sementara emas diletakkan di atas surat tersebut.
Saat korban lengah, pelaku mengambil surat emas beserta emas yang telah dihitung lalu berjalan cepat menuju sepeda motornya. Ketika korban memintanya untuk tidak pergi, pelaku berdalih hendak mengambil kekurangan uang sebesar Rp2,5 juta. Namun pelaku langsung kabur meninggalkan toko. Ketika korban membuka kantong plastik hitam yang ditinggalkan, ia mendapati isinya hanyalah potongan kardus yang dibalut uang pecahan seratus ribu rupiah pada bagian atas.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat. Pada pukul 19.30 WIB, personel Reskrim berhasil menemukan dan menangkap pelaku di wilayah Wonosari. Dalam interogasi, pelaku mengakui emas hasil penipuan sudah dijual sekitar Rp156 juta di sebuah toko emas di kawasan Pulo Brayan, Medan. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berjudi di daerah Marelan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5214 MBU, uang tunai Rp48 juta, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta potongan kertas nasi yang dibentuk menyerupai uang dan digunakan untuk mengelabui korban.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik SH MH menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan tersangka. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelaku dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi memastikan proses hukum terus berlanjut dan setiap perkembangan kasus akan dilaporkan ke pimpinan.(Candra)



