masukkan script iklan disini
MEDAN – Seorang karyawan PT Industri Karet Deli (PT IKD), Hermansyah (IKD 1837), mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa surat resmi dari perusahaan. Hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima surat penghentian, namun tidak lagi diizinkan masuk bekerja.
“Saya tidak pernah menerima surat PHK, tapi saya juga tidak dibolehkan masuk kerja. Ini jelas merugikan saya,” ujar Hermansyah, Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya Hermansyah bekerja sebagai operator forklift dan kemudian dimutasi ke bagian BDS. Ia menilai pengobatan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Merasa diperlakukan tidak adil, Hermansyah mendatangi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di tempat ia bekerja. Namun, ia mengaku kecewa karena tidak mendapatkan pendampingan, padahal ia telah menjadi anggota serikat pekerja selama kurang lebih 19 tahun.
Dalam pertemuan dengan Wakil HRD PT IKD, Ibu Iren, pada Kamis (29/1/2026) di kantor PT IKD Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Hermansyah mengaku justru mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
“Saya memaksa menandatangani surat pengunduran diri, padahal saya masih berstatus karyawan aktif. Saya menolak,” tegasnya.
Hermansyah menegaskan, apabila perusahaan memang hendak melakukan PHK, maka hal tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memenuhi hak-haknya sebagai pekerja yang telah mengabdi selama 19 tahun.
Ia mengacu pada Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja , yang mengatur bahwa PHK dapat terjadi dalam kondisi tertentu dan tetap mewajibkan perusahaan membayar hak-hak pekerja sesuai ketentuan.
Selain itu, tindakan perusahaan yang tidak memperbolehkan pekerja masuk kerja tanpa adanya surat PHK juga dinilai bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan , yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK, dan jika PHK tidak dapat dihindari, maka harus dirundingkan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri, hal tersebut dapat bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata , yang mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dibuat atas dasar perjanjian tanpa adanya paksaan, kekhilafan, maupun penipuan.
Hingga pertemuan tersebut berakhir, belum ada kesepakatan karena pihak perusahaan belum memenuhi tuntutan hak Hermansyah.
Oleh karena itu, Hermansyah menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk dilakukan mediasi dan pemeriksaan.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atau pidana, saya siap melanjutkan ke jalur hukum. Saya di-PHK sepihak tanpa surat tertulis,” tutupnya.**


