masukkan script iklan disini
TANJUNG MORAWA | 24jamtop.com : Puluhan karyawan PT Panji Wira, pabrik pengolahan dolomit yang berlokasi di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Limau Manis, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut diikuti puluhan orang pekerja. Rata-rata para karyawan telah bekerja cukup lama, bahkan sebagian di antaranya sudah mengabdi hingga puluhan tahun.
Salah seorang pekerja, Sukri Hardi, yang telah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut, menyampaikan bahwa kondisi para karyawan saat ini sangat memprihatinkan.
“Bayangkan lah , Kami sudah 16 minggu tidak menerima gaji. Padahal kami punya keluarga yang harus dinafkahi. Kami hanya menuntut hak kami dibayarkan,” ujarnya di lokasi aksi.
Menurut para pekerja, gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp840.000 per minggu per orang. Selain itu, mereka juga mengeluhkan hak cuti yang tidak dihitung serta tetap diwajibkan bekerja pada hari libur nasional tanpa kejelasan kompensasi.
Keluhan lain yang disampaikan adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tiga tahun terakhir yang disebut hanya dibayarkan setengah dari ketentuan.
“BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ada. Kalau terjadi kecelakaan kerja, kami tidak punya jaminan,” tambah Sukri.
Para pekerja juga menyoroti nasib sejumlah karyawan yang sebelumnya telah diberhentikan (PHK). Mereka disebut dijanjikan pesangon sebesar Rp50 juta per orang, namun hingga kini belum dibayarkan.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Deli Serdang pada Kamis (15/1/2026). Namun, menurut pekerja, pihak perusahaan tidak menghadiri rapat tersebut.
Dalam aksi mogok kerja ini, para pekerja menuntut agar seluruh hak mereka segera dipenuhi. Mereka juga meminta dinas terkait di bidang ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Deli Serdang, Drs. Syahdin Setia Budi Pane, saat dikonfirmasi meminta para pekerja segera membuat laporan resmi.
“Hari Senin para karyawan saya tunggu di kantor, supaya mereka dapat membuat laporan. Setelah itu kita akan panggil pemilik perusahaan,” tegasnya.
Ia menegaskan setiap perusahaan wajib memperhatikan hak-hak pekerja, terutama terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban dasar pemberi kerja.
Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja) yang menegaskan hak pekerja atas jaminan sosial tenaga kerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Hingga aksi berlangsung, pihak perusahaan tidak dapat dijumpai untuk memberikan keterangan. Meski demikian, aksi mogok kerja dilaporkan berjalan aman dan kondusif@Rhy



