masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Aksi pencurian sepeda motor dengan modus "pinjam lalu hilang" berhasil diungkap Polsek Tanjung Morawa. Dua pelaku, BW dan M, berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 48 jam setelah dilaporkan korban.
Kejadian bermula pada Kamis (26/2/2026) sore, saat M. Ali Syahbana kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 BK 5079 WAE di sebuah kafe di Tanjung Morawa. Korban sebelumnya meminjamkan motornya kepada BW, salah satu pelaku, pada hari sebelumnya.
"Pelaku BW ini pura-pura meminjam motor korban, lalu diam-diam membuat kunci duplikat. Setelah itu, motor korban digondol saat diparkir di kafe," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, saat dikonfirmasi.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku BW berhasil diamankan di Desa Amplas Tambak Rejo pada Jumat (27/2/2026) malam.
"Setelah mengamankan BW, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku M di Desa Bandar Klipa pada Sabtu (28/2/2026) dini hari," jelas Iptu Hotman Barus.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat," tegas AKP Jonni H Damanik.@Yan


