masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Jum'at (27/03) — Sebuah video dari akun Facebook Nanang Kusumo yang memperlihatkan keluhan terkait antrean pelayanan e-KTP di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi sorotan. Dalam video tersebut mengeluhkan lamanya proses pelayanan cetak KTP yang disebut sekitar dua jam.
"Saya datang di camat Tanjung Morawa ini jam 10.30 sampai jam 12.00 gak selesai selesai ini masalahnya dimana" ucap suara dalam vidio tersebut pada Jum'at (27/03)
Menanggapi hal itu, pihak Kecamatan Tanjung Morawa memberikan klarifikasi bahwa pelayanan pembuatan e-KTP telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurut pihak kecamatan, proses penerbitan e-KTP memang membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan perekaman selesai dilakukan. Prosedur ini diterapkan untuk memastikan keakuratan data administrasi kependudukan.
Terkait video yang beredar, pihak kecamatan menyebut bahwa yang bersangkutan baru berada di lokasi pelayanan selama kurang lebih dua jam, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlambatan pelayanan.
Selain itu, pada saat kejadian juga terjadi pemadaman listrik sejak pukul 08.30 WIB hingga 10.21 WIB. Kondisi tersebut menyebabkan proses pelayanan sempat terhenti, mengingat sistem perekaman dan pencetakan e-KTP sangat bergantung pada listrik dan jaringan.
“Pelayanan tetap kami jalankan sesuai SOP. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi seluruh persyaratan agar proses berjalan lancar,” ujar perwakilan kecamatan.
Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa seluruh warga diperlakukan sama dalam pelayanan, tanpa ada perlakuan khusus, serta harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari verifikasi berkas hingga proses pencetakan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan, serta dapat memahami kondisi teknis yang terjadi di lapangan.(Red).


