masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtoo.com : Tidak ada tempat bagi premanisme dan aksi "stel gilak" di wilayah hukum Polsek Pantai Labu. Seorang pria berinisial N alias Nujul (45), warga Dusun IV, Desa Palu Sibaji, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membacok tetangganya sendiri menggunakan parang pada Rabu 25 Maret 2026 kemarin.
Informasi dihimpun, Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung milik saksi bernama Nilawati. Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam warung tanpa izin dengan dalih meminta rokok. Merasa tidak nyaman dengan perilaku pelaku yang nyelonong masuk, saksi menegurnya.
"Jangan asal masuk rumah orang, jangan stel gilak aja," tegur Nilawati kepada pelaku.
Bukannya sadar, pelaku justru naik pitam dan mengancam akan membacok saksi. Mendengar ancaman tersebut, Nilawati mengadu kepada adiknya, Bakri (35).
Niat hati ingin mengklarifikasi permasalahan yang menimpa kakaknya, korban (Bakri) justru disambut dengan sabetan senjata tajam. Pelaku yang sudah tersulut emosi langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban.
Korban mencoba membela diri dengan menangkis serangan tersebut menggunakan kedua tangannya. Akibatnya, korban mengalami luka robek terbuka yang cukup parah pada telapak tangan kanan dan kiri. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membuang barang bukti parang tersebut untuk menghilangkan jejak.
Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H., bergerak cepat setelah menerima laporan korban (LP/B/13/III/2026). Mendapat informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri, Iptu Sujarwo langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abdi Siregar, S.H., M.H beserta anggota untuk melakukan pengejaran. Jelasnya. Kamis (26/3/2026).
"Hanya berselang satu jam setelah laporan resmi dibuat, tepatnya pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Kami juga telah mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku," ujar Iptu Sujarwo.
Saat ini, pelaku N alias Nujul beserta barang bukti 1 buah senjata tajam jenis parang telah diamankan di Mapolsek Pantai Labu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka.
Polsek Pantai Labu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan segala urusan hukum kepada pihak kepolisian. "Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Kita tindak tegas sesuai prosedur," tutup Iptu Sujarwo.@Yan


