masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : AMMI (Advokat Muda Muslim Indonesia) menegaskan melalui siaran pers dari Jakarta bahwa amar putusan kasasi yang menilai dr. Aris Yudhariansyah, MM., Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, bersalah secara “bersama-sama melakukan korupsi” dalam proyek pengadaan APD COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan, apalagi di tengah situasi pandemi yang darurat dan penuh tekanan.
Dr. Aris, yang menjadi juru bicara resmi penanganan COVID-19 di provinsi itu, juga ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), setelah PPTK sebelumnya mendadak mengundurkan diri pada saat kegiatan akan dilaksanakan. Penunjukan dr. Aris dilakukan karena keterbatasan personil dan urgensi situasi, sehingga beliau mengambil tanggung jawab ganda untuk memastikan proyek vital tetap berjalan dan masyarakat terlindungi.
Menurut Ali Yusuf, pendiri AMMI, amar putusan kasasi yang menuduh dr. Aris ‘bersama-sama melakukan korupsi’ mengabaikan fakta nyata dan konteks darurat.
“Dr. Aris bertindak untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi. Beliau melaksanakan tanggung jawab saat PPTK sebelumnya mengundurkan diri, dan memastikan penanganan COVID-19 berjalan lancar. Jika memori PK diperiksa objektif dan berdasarkan fakta - fakta baru yang diajukan, saya yakin Majelis Hakim Agung akan mengabulkan PK dan dr. Aris akan segera dibebaskan,” ujar Ali Yusuf.
Peninjauan Kembali (PK) telah diajukan oleh dr. Aris melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum dan Dr. Fitrah Suriadi,SH.,M.H. dengan tujuan meminta Majelis Hakim Agung meninjau ulang putusan kasasi. PK menekankan tanggung jawab ganda, niat baik, dan kepentingan publik, serta diharapkan dikabulkan sehingga putusan hukum mencerminkan keadilan substantif bagi pejabat publik yang bekerja di garis depan dalam kondisi darurat.
AMMI menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum individu, tetapi juga menjadi sorotan publik tentang bagaimana pejuang COVID-19 diperlakukan dalam sistem hukum. Banyak keputusan harus diambil dengan cepat, risiko besar, dan dalam keterbatasan sumber daya.
Dr. Aris menunjukkan kepemimpinan, keberanian, dan dedikasi tinggi, bangsa dan negara membutuhkan sosok seperti dia untuk menjaga keselamatan masyarakat, terutama dalam situasi darurat kesehatan nasional.
Siaran pers AMMI sekaligus menjadi pengingat publik dan pengambil kebijakan bahwa penilaian terhadap pejabat publik harus memperhitungkan konteks darurat, tanggung jawab ganda, dan kontribusi nyata, bukan sekadar formalitas hukum. Dengan PK ini, diharapkan keadilan bagi dr. Aris ditegakkan, sekaligus memberikan pesan bahwa negara menghargai para pejuang pandemi yang bekerja demi kepentingan rakyat.@red


