masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah Kabupaten Deli Serdang terus dilakukan aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya perjudian jenis toto gelap (togel), personel Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial OS alias Vios (37), warga Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian togel di kawasan Desa Sudirejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian di sebuah warung yang berada di Jalan Nipkarim, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman perkara.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik perjudian yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., maupun Kapolsek Namorambe AKP Sukses WS Sinulingga belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait kronologi penangkapan maupun status hukum perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Deli Serdang. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan hukum yang berkekuatan tetap.@YF


