Iklan

Iklan

Oknum Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penjualan Lahan Sawit Milik Warga

24JAMNews
16 Juli 2026, 22:00 WIB Last Updated 2026-07-16T15:05:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : Seorang warga Kabupaten Asahan, Abdul Kholik Simanjuntak, didampingi kuasa hukumnya, Ihwan Bancin, SH., MH., secara resmi melaporkan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Padang Lawas berinisial MDH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 10 hektare yang diklaim merupakan milik keluarga Abdul Kholik Simanjuntak.

Menurut pelapor, lahan tersebut berada di kawasan Trans Aliaga, Desa Ujung Batu IV yang kini masuk wilayah Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Kepemilikan lahan disebut telah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama lima orang bersaudara, yakni Nazarudin Suranto, Rubiyen, Abdul Kholik Simanjuntak, Amarudin, dan Hermansyah.

Dalam laporannya kepada Polda Sumut, Abdul Kholik menduga MDH menjual lahan tersebut kepada Tengku Agus Salim Hasibuan. Selanjutnya, menurut pengakuan pelapor, lahan itu kembali diperjualbelikan kepada Gumanti Hasibuan hingga akhirnya dikuasai oleh beberapa pihak lainnya.

Pelapor menjelaskan bahwa MDH sebelumnya hanya menerima surat kuasa untuk menjaga atau mengurus kebun dari Tengku Raja Ismail Siregar, yang merupakan orang kepercayaan keluarga sekaligus kakek Abdul Kholik. Surat kuasa tersebut, menurut pelapor, hanya berkaitan dengan perawatan dan pengawasan kebun, bukan untuk mengalihkan hak kepemilikan.

Namun, pelapor menduga surat kuasa tersebut kemudian dijadikan dasar oleh MDH untuk melakukan transaksi penjualan lahan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik yang sah.

Abdul Kholik juga mengungkapkan bahwa saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seseorang bernama Eko. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, Eko mengaku memperoleh lahan tersebut dari Gumanti Hasibuan. Sementara Gumanti disebut membeli dari Agus Salim Hasibuan, yang menurut pelapor memperoleh lahan itu dari MDH.

Kuasa hukum Abdul Kholik, Ihwan Bancin, mengatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/1150/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

"Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara MDH terkait penjualan lahan milik klien kami yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik. Kami berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," ujar Ihwan kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Ihwan menambahkan, berdasarkan kajian hukumnya, dugaan perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan pasal yang tepat dan pembuktiannya, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.

Sementara itu, Abdul Kholik mengaku keluarganya membeli lahan tersebut pada tahun 2000 dan menanam sendiri pohon kelapa sawit di atas lahan tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum pernah menikmati hasil panen karena sejak beberapa tahun terakhir lahan tersebut dikuasai oleh pihak lain yang mengklaim telah membeli dari MDH.

"Kami membeli lahan itu pada tahun 2000 dan kami sendiri yang menanam sawitnya. Namun sampai sekarang kami belum pernah menikmati hasilnya karena ketika hendak menguasai kembali lahan tersebut selalu ada pihak yang mengaku telah membelinya dari MDH," ujar Abdul Kholik.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 17 Desember 2025 dirinya sempat berkomunikasi dengan MDH. Dalam komunikasi tersebut, menurut Abdul Kholik, MDH meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Namun pihak keluarga mengaku meminta penyelesaian senilai Rp2,5 miliar sesuai perkiraan harga pasar saat itu.

Hingga laporan resmi dibuat, Abdul Kholik menyatakan belum ada penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan.

Kuasa hukum pelapor berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, MDH belum memberikan tanggapan atau klarifikasi@ML
Komentar

Tampilkan