Iklan

Iklan

Diduga Langgar Hak Cipta Seragam F SPTI-K SPSI, Ketua PUK Medan Tembung Laporkan Maulana Pohan ke Polda Sumut

24JAMNews
22 September 2026, 17:03 WIB Last Updated 2026-09-22T10:03:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : Perselisihan terkait penggunaan atribut dan aktivitas bongkar muat berujung pada laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Erdianto Hutabarat, yang tercatat sebagai Ketua PUK F SPTI-K SPSI Kecamatan Medan Tembung periode 2025–2028, melaporkan Maulana Pohan dan sejumlah pihak lainnya ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya hak cipta.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1595/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 September 2026.

Dalam laporan itu disebutkan, dugaan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan pakaian atau kain bermotif loreng empat warna yang diklaim telah memiliki pencatatan hak cipta.

Pelapor merujuk pada Pencatatan Ciptaan Nomor 000186121, yang disebut mencantumkan PP F SPTI-K SPSI sebagai pemegang hak atas ciptaan tersebut, dengan Ramlan Purba sebagai pencipta.

Berdasarkan uraian laporan, desain tersebut berupa kain katun yang dicetak dengan motif loreng empat warna, yakni biru, merah, hitam dan hijau. Seragam tersebut digunakan dalam aktivitas organisasi dan pekerjaan jasa bongkar muat.

Pelapor menduga, sejak 2023 hingga 2026, Maulana Pohan bersama pihak lainnya menggunakan seragam yang disebut memiliki kemiripan atau sama dengan seragam yang digunakan PP F SPTI-K SPSI.

Selain persoalan atribut, dalam laporan juga disebutkan adanya aktivitas bongkar muat serta pengutipan hasil pekerjaan bongkar muat kepada konsumen pengguna tenaga SPSI di wilayah Kelurahan Medan Tembung, Kota Medan.

Menurut uraian laporan, pihak yang dilaporkan disebut membentuk kantor di kawasan Jalan Selamat/Tangguk Bongkar IX, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, dan menyatakan diri sebagai PUK F SPTI-K SPSI Kelurahan Medan Tembung.

Pelapor menyatakan keberatan karena tindakan tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi organisasi yang diklaim sebagai pemegang hak atas pencatatan ciptaan maupun pihak yang memiliki struktur kepengurusan resmi.

Dalam dokumen laporan juga disebutkan bahwa Ketua Umum PP F SPTI-K SPSI, CP. Nainggolan, SE., MAP, memberikan kuasa kepada Erdianto Hutabarat untuk membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana terkait Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan pasal yang dicantumkan dalam laporan untuk menjadi dasar penanganan perkara.@red
Komentar

Tampilkan