masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Diduga berperan sebagai juru tulis (Jurtul) judi togel merek PTR, seorang pria berinisial FA (41) warga Desa Batangkuis Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang diangkut personil Tekab "Bringas" Satreskrim Polresta Deli Serdang dari salah satu warung yang berada di Jalan Batangkuis Pekan, Minggu (27/9).
Diangkutnya FA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika gerak gerik pria pekerja serabutan ini kerap jadi perhatian dikawasan Jalan Batangkuis Pekan. Kabar itupun sampai ke pihak kepolisian dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (26/9) sekira pukul 21.30WIb, FA diangkut personil Tekab "Bringas" Satrekrim Polresta Deli Serdang dari salah satu warung yang berada di Jalan Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang karena diduga sebagai jurtul judi togel merek PTR.
Selain itu, petugas juga dikabarkan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hape android merek Vivo, 1 unit papan tulis nomor tebakan, pulpen, KTP dan uang berkisar Rp 768 ribu. Atas hal itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, FA langsung diangkut ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Isral SIk saat dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragi SH membenarkan FA dan barang bukti sudah diamankan di komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah atensi Poldasu dan Polresta Deli Serdang. Kini proses pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, makasi", tegas Iptu Binnes Saragi SH.@Yan


