Iklan

Iklan

Komnas PA Soroti Dampak Psikologis Anak TKIP-SDIP Pamulang: Anak Bukan Bagian dari Sengketa

24JAMNews
02 September 2026, 18:04 WIB Last Updated 2026-09-02T11:04:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
JAKARTA | 24jamtop.com : Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima perwakilan orang tua murid Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Kota Tangerang Selatan, di Kantor Komnas PA, Jakarta, Senin (1/9/2026).

Kedatangan para orang tua murid tersebut untuk menyampaikan keluhan, keresahan, sekaligus harapan terkait kondisi yang terjadi di lingkungan sekolah dalam beberapa bulan terakhir.

Pertemuan diterima langsung Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, S.E., didampingi jajaran komisioner dan staf ahli, Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta Cornelia Agatha, S.H., M.H., serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan Ishram, S.H., beserta jajaran.

Dalam pertemuan itu, Komnas PA mendengarkan secara langsung keterangan dan aspirasi para orang tua. Mereka pada prinsipnya berharap anak-anak dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan di TKIP dan SDIP Pamulang dalam suasana yang aman, nyaman, tenang, dan bebas dari rasa takut.

Para orang tua juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis anak-anak yang disebut menyaksikan secara langsung rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Kami mendengarkan dengan serius apa yang disampaikan para orang tua hari ini. Apa yang mereka sampaikan juga sejalan dengan laporan tertulis yang sebelumnya kami terima. Ada anak-anak yang menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah, dan kami menduga ada di antara mereka yang mengalami dampak psikologis akibat situasi tersebut,” ujar Agustinus Sirait.

Agustinus menegaskan, Komnas PA tidak akan masuk ke dalam substansi sengketa pengelolaan lahan maupun aset yang menjadi latar belakang persoalan di TKIP dan SDIP Pamulang.

Menurutnya, persoalan mengenai kepemilikan, pengelolaan, maupun aspek hukum terkait aset merupakan ranah hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.

Komnas PA, kata Agustinus, mengambil posisi yang berbeda: memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.

“Sengketa seperti ini bukan ranah Komnas Perlindungan Anak. Kami tidak datang untuk menilai atau memihak pihak mana pun dalam sengketa. Fokus kami hanya satu, yaitu bagaimana anak-anak yang menyaksikan maupun terdampak peristiwa ini mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang mereka butuhkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan orang tua murid, Komnas PA menyiapkan sejumlah langkah.

Pertama, melakukan kunjungan atau visitasi langsung ke TKIP dan SDIP Pamulang guna memverifikasi kondisi serta laporan yang diterima.

Kedua, meminta klarifikasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah mengenai rangkaian peristiwa yang disebut berdampak terhadap rasa aman dan keberlangsungan pendidikan anak.

Ketiga, berkoordinasi dengan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan untuk mendorong pendampingan psikososial bagi anak-anak yang membutuhkan.

Komnas PA juga berencana melakukan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia guna menelaah aspek tata kelola dan kepatuhan administratif dalam proses yang terjadi.

Jika diperlukan, Komnas PA akan mendorong audiensi serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, sekaligus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Agama.

“Kami ingin persoalan ini mendapatkan perhatian yang lebih luas agar perlindungan terhadap anak benar-benar menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan orang dewasa justru meninggalkan beban bagi anak-anak,” kata Agustinus.

Agustinus juga menyampaikan keprihatinan terhadap dampak pendidikan nonformal yang dapat muncul ketika anak menyaksikan konflik orang dewasa di lingkungan sekolah.

Menurutnya, anak tidak hanya belajar dari buku dan guru di ruang kelas. Anak juga belajar dari apa yang mereka lihat, dengar, dan alami di lingkungan sekitarnya.

“Terlepas dari siapa yang benar secara hukum dalam sengketa ini—dan hal tersebut merupakan kewenangan lembaga hukum untuk menentukan—kita perlu melihat apa yang sedang dipertontonkan kepada anak-anak,” ujarnya.

Ia menilai, apabila laporan yang diterima Komnas PA nantinya terbukti, maka rangkaian peristiwa tersebut berpotensi memberikan pesan yang keliru kepada anak mengenai bagaimana sebuah persoalan diselesaikan.

“Jika anak menyaksikan bahwa konflik, tekanan, pengingkaran kesepakatan, atau unjuk kekuatan seolah menjadi cara untuk memenangkan sebuah persoalan, maka itu menjadi pelajaran yang sangat berbahaya bagi perkembangan nilai dan karakter mereka,” tegasnya.

Karena itu, Agustinus mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menempatkan kepentingan anak di atas kepentingan lainnya.

“Anak-anak belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan guru di kelas, tetapi juga dari apa yang mereka saksikan dari orang dewasa di sekitarnya. Karena itu, siapa pun pihak yang terlibat, jangan menjadikan lingkungan pendidikan sebagai ruang untuk mempertontonkan konflik kepada anak,” katanya.

Komnas PA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dari perspektif perlindungan, keamanan, hak pendidikan, serta pemulihan psikososial anak, tanpa mencampuri substansi sengketa hukum yang sedang berlangsung.

Melindungi anak bukan tugas satu pihak. Melindungi anak adalah tugas kita semua. Anak bukan bagian dari sengketa. Anak adalah pihak yang harus dilindungi.@Yan
Komentar

Tampilkan