masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : Kasus dugaan perusakan rumah milik seorang petani bernama Abdul Rahim (42) di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, resmi memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Rahim melaporkan Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, ke Polda Sumatera Utara pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Laporan tersebut telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1744/X/2026/SPKT.
Laporan dilayangkan menyusul pembongkaran paksa terhadap rumah berukuran 3 x 4 meter milik Abdul Rahim pada 14 Juli 2026 lalu. Pihak Pemkab Deli Serdang sebelumnya menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas kawasan hutan lindung.
Namun, kuasa hukum pelapor, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H. bersama Tiopan Tarigan, S.H., menilai tindakan tersebut janggal dan diskriminatif. Mereka mempertanyakan urgensi serta dasar kewenangan hukum penertiban, mengingat hingga saat ini masih terdapat sejumlah bangunan lain di sekitar lokasi yang tidak ikut ditertibkan.
"Apa dasar hukum dan kewenangan pembongkaran di rumah klien kami? Kenapa penertiban tidak merata dan hingga saat ini masih ada bangunan lain yang lebih besar di sekitar lokasi yang disebut tidak ikut dibongkar?" ujar Dr. Ramces di Mapolda Sumut.
Akibat peristiwa tersebut, Abdul Rahim bersama istri dan anak-anaknya mengaku sangat terpukul. Selain kehilangan tempat tinggal dan tanaman, keluarga ini menyebut insiden tersebut turut berdampak pada psikologis serta keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka.
Melalui tim hukumnya, Abdul Rahim meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta menegakkan pertanggungjawaban hukum. Ia juga berharap adanya perhatian serius dari Kapolri dan Presiden Republik Indonesia agar mendapatkan keadilan yang objektif.
Di sisi lain, konflik di lokasi tersebut juga merambah ke jalur hukum lain. Abdul Rahim saat ini tercatat sebagai pihak terlapor dan telah menjalani pemeriksaan di Polresta Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 18 Juli 2026 di lokasi yang sama.@Yan


