Iklan

Iklan

LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan

24JAMNews
08 Oktober 2026, 22:46 WIB Last Updated 2026-10-08T16:34:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dalam memfasilitasi mediasi terkait dugaan perundungan yang melibatkan seorang guru wali kelas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Lubuk Pakam, yang berdasarkan informasi diterima terjadi pada 3 Oktober 2026.

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., berpandangan bahwa mediasi merupakan langkah positif dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari tercapainya kesepakatan atau permintaan maaf, melainkan harus memastikan perlindungan dan pemulihan anak.

“Perdamaian dapat mengakhiri perselisihan antara orang dewasa, tetapi belum tentu mengakhiri rasa takut dan trauma yang dialami anak. Karena itu, pemulihan anak harus menjadi perhatian utama setelah proses mediasi,” tegas Junaidi.

Menurutnya, anak yang mengalami dugaan perundungan berhak memperoleh jaminan keamanan, perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis sesuai kebutuhan, serta keberlanjutan pendidikan tanpa stigma dan diskriminasi. Pemberian sanksi terhadap pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran tidak dapat menggantikan kewajiban pemulihan tersebut.

LPA Deli Serdang berharap Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah melakukan pemantauan kondisi anak setelah mediasi, mengevaluasi lingkungan belajar, serta memastikan tidak terjadi intimidasi atau perlakuan berbeda akibat pengaduan keluarga. “Ukuran keberhasilan mediasi adalah ketika anak kembali merasa aman, nyaman, dan terlindungi saat mengikuti kegiatan belajar,” ujarnya.

Junaidi menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mempercepat operasionalisasi Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) yang telah dibentuk, sebagaimana semangat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Menurutnya, regulasi tersebut menekankan penanganan secara kolaboratif dengan mengutamakan perlindungan korban, edukasi terhadap pelanggar, serta pemulihan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah. Pokja BSAN diharapkan memperkuat koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi pemulihan sesuai kewenangannya, meskipun mediasi dalam peristiwa ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan, bukan Pokja BSAN.

“Pokja BSAN jangan hanya hadir ketika anak sudah menjadi korban. Pokja harus bekerja memastikan anak tidak menjadi korban melalui deteksi dini, penguatan kompetensi guru, mekanisme pengaduan yang aman, dan evaluasi berkelanjutan,” ungkapnya.

LPA Deli Serdang juga mengingatkan bahwa dalam kasus perundungan antar anak, penanganan harus memperhatikan pemulihan anak korban sekaligus pembinaan anak yang melakukan perundungan. Korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan rasa aman, sedangkan anak pelaku memerlukan pembinaan perilaku serta pendampingan agar memahami dampak perbuatannya.

“Anak korban harus dipulihkan, sementara anak yang melakukan perundungan harus dibimbing agar memahami kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Perlindungan anak harus mampu menyelamatkan masa depan keduanya,” kata Junaidi.

Ia menegaskan bahwa pemulihan tidak cukup dilakukan dengan mempertemukan anak korban dan anak pelaku untuk saling bersalaman atau meminta maaf. Pemulihan hubungan harus berlangsung secara aman, sukarela, tanpa tekanan, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Korban tidak boleh dipaksa berdamai apabila berpotensi menimbulkan trauma atau kekerasan berulang.

LPA Deli Serdang berharap Bupati Deli Serdang mendorong percepatan kerja Pokja BSAN melalui program pencegahan, peningkatan kapasitas pendidik, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan yang terukur. LPA juga menyatakan kesiapan berkolaborasi dalam edukasi perlindungan anak dan literasi hukum bagi pendidik.

“Keberhasilan perlindungan anak bukan diukur dari banyaknya kasus yang dimediasi atau sanksi yang dijatuhkan, tetapi dari kemampuan sistem pendidikan mencegah kekerasan dan menjamin hak anak. Perdamaian adalah langkah awal, pemulihan adalah tanggung jawab, dan pencegahan adalah tujuan jangka panjang,” pungkas Junaidi Malik.@red

Komentar

Tampilkan