MEDAN | 24jamtop.com : Ratusan mahasiswa asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Kamis (1/10/2026). Mereka mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi sekaligus mencopot Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus.
Massa menilai penanganan sejumlah laporan masyarakat di Satreskrim Polres Padang Lawas perlu mendapat perhatian serius dari jajaran Polda Sumut. Dalam orasinya, koordinator aksi, Arsyad, menyebut terdapat sekitar **1.300 laporan perkara** yang menurut mereka belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas.
Angka tersebut menjadi salah satu poin utama yang dibawa mahasiswa dalam aksi tersebut. Namun, hingga kini angka 1.300 laporan itu merupakan klaim yang disampaikan massa aksi dan masih memerlukan verifikasi dari pihak kepolisian.
“Kami meminta Kapolda Sumut segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Padang Lawas. Ada banyak laporan masyarakat yang menurut kami belum jelas perkembangan penanganannya,” ujar Arsyad dalam orasinya.
Mahasiswa juga menyoroti sejumlah perkara yang mereka klaim belum memperoleh kepastian, di antaranya laporan terkait kasus pembunuhan seorang perempuan yang disebut berstatus janda serta perkara masyarakat yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan PT Barapala.
Menurut massa, sejumlah laporan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat karena proses penanganannya dinilai belum memberikan kepastian.
Di sisi lain, mahasiswa mempertanyakan adanya laporan yang berkaitan dengan PT Barapala yang disebut tetap diterima dan diproses oleh Satreskrim Polres Padang Lawas.
Massa aksi mengaitkan persoalan tersebut dengan informasi mengenai status perizinan perusahaan yang mereka klaim telah dicabut pemerintah. Mereka meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan prosedur penanganan laporan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Tudingan lebih jauh juga disampaikan Arsyad terhadap Kasat Reskrim Polres Padang Lawas. Ia menduga terdapat keberpihakan dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Barapala.
“Kami meminta pihak Propam Polda Sumut bergerak cepat memeriksa Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus. Kami menduga ada keberpihakan dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Barapala,” kata Arsyad.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari massa aksi dan belum menjadi kesimpulan pemeriksaan maupun putusan hukum. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari AKP Irwansyah Sitorus maupun pihak PT Barapala terkait tudingan tersebut.
Setelah sekitar satu jam menyampaikan aspirasi di depan gerbang Mapolda Sumut, massa mahasiswa ditemui perwakilan Bidang Propam Polda Sumut.
Kompol Ilham Harahap yang disebut mewakili pihak Polda Sumut menerima aspirasi mahasiswa dan menyampaikan bahwa keluhan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ilham juga meminta mahasiswa membuat laporan resmi kepada Propam Polda Sumut apabila memiliki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
“Kami meminta mahasiswa membuat laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Ilham di hadapan massa aksi.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi mahasiswa maupun masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menyerahkan data dan laporan secara resmi kepada Propam.
Arsyad mengatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut. Menurut dia, masyarakat Padang Lawas membutuhkan kepastian terhadap laporan-laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau ada laporan masyarakat yang sudah masuk, harus ada kejelasan sejauh mana prosesnya,” ujarnya.
Aksi mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak hanya menyoroti sosok Kasat Reskrim, tetapi juga mempertanyakan transparansi penanganan perkara di tingkat kepolisian.
Klaim mengenai sekitar 1.300 laporan yang disebut belum jelas perkembangannya perlu diuji melalui data resmi kepolisian. Demikian pula tudingan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan masyarakat dan perusahaan perlu dibuktikan melalui dokumen perkara serta proses pemeriksaan internal.
Sementara itu, tudingan mengenai status perizinan PT Barapala juga membutuhkan penjelasan dari instansi pemerintah yang berwenang serta pihak perusahaan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari AKP Irwansyah Sitorus mengenai tudingan mahasiswa tersebut. Begitu pula keterangan dari pihak PT Barapala terkait tudingan keberpihakan dan persoalan perizinan yang disampaikan dalam aksi.
Polda Sumut melalui Propam telah menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan apabila disampaikan secara resmi. Perkembangan pemeriksaan tersebut nantinya menjadi penting untuk memastikan apakah keluhan mahasiswa berkaitan dengan persoalan administrasi penanganan perkara, keterbatasan proses penyidikan, atau terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun etik yang perlu diperiksa lebih lanjut.@red


