• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Awas! Modus Numpang Kencing, 3 Gadis ABG Kepergok Mencuri Uang Rp 40 Juta & Hape

    23 April 2022, 01:47 WIB Last Updated 2022-04-22T18:47:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN | BUSER-INVESTIGASI.COM


    Tiga anak baru gede (ABG) ditangkap warga karena mencuri di salah satu grosir di Jalan Dwikora, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Modusnya, ketiga pelaku pura-pura beli telur kemudian minta ijin numpang buang air kecil (kencing) ke kamar mandi.


    Aksi nekat ketiga ABG yang belum diketahui identitasnya itu terjadi, Jumat (22/4) siang. Dari ketiganya, disita uang Rp 40 juta dan satu unit hape.


    Ceritanya saat itu, ketiga ABG itu datang ke grosir milik warga di Jalan Dwikora, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. Agar tak dicurigai, ketiganya lantas memesan beberapa butir telur. 


    Saat penjaga grosir sedang memasukkan telur ke kantong plastik, dua pelaku lantas berpura-pura hendak buang air kecil dan menumpang kamar mandi. Tanpa curiga, pemilik grosir mengijinkannya.


    Singkat cerita, tak lama setelah ketiga ABG itu pergi. Pemilik grosir baru sadar jika uang Rp 40 juta dan satu unit hape miliknya yang disimpan di dalam kamar telah raib. 


    Yakin uang dan hape itu dicuri ketiga ABG yang membeli telur. Anak pemilik grosir lantas mencarinya. Beruntung, di pinggiran sungai tak jauh dari grosir, ketiga ABG itu berhasil ditemukan. Saat itu, ketiganya sedang sibuk membagi-bagi uang Rp 40 juta hasil curian. 


    Dibantu warga, ketiga ABG itu lantas diamankan. Saat diintrogasi, ternyata ketiganya baru saja mencuri dua unit hape di kawasan Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. 


    Warga yang mengetahui aksi ketiganya pelaku sempat geram dan nyaris menghakiminya. Beruntung, saat itu seorang polisi datang ke lokasi dan mengamankannya. 


    Hingga kemarin, belum diketahui ke Polsek mana ketiga ABG itu diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. (*/ok)

    Komentar

    Tampilkan