BATAM, 24JAMTOP.COM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H, telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dewasa terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada di Mess Warung Lamongan Kecamatan Lubuk Baja kota Batam. Sabtu 23 Juli 2022.
Pelaku yang di amankan sebanyak 3 orang yang berinisial DAI, AS, RW. yang di tangkap di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja kota Batam.
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 wib, saat sama-sama bekerja di warung lamongan Cak Rohman Kecamatan Lubuk Baja. Korban mendapati pelaku DAI yang saat itu sedang konsumsi obat obatan jenis mekstrill.
Kemudian korban pun menegur pelaku DAI dengan berkata “Jangan ngobat pas kerja”. Setelah menegur pelaku DAI korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring piring kotor untuk dicuci. Setelah meletakkan piring di wastafel, tiba-tiba pelaku DAI muncul dari belakang dan menyerakkan piring kotor tersebut ke lantai.
Korban tidak menghiraukannya, dan pergi ke depan. Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan berkata “Kenapa?” dan korban pun mengatakan “Enggak ada apa-apa, saya tidak ada bilang apa-apa”
Kemudian pelaku DAI menyuruh korban membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku DAI ke lantai namun korban menolaknya dengan berkata “Ambil sendiri, kamu yang buang”. Setelah itu korban pun meninggalkan pelaku DAI dan melayani tamu yang datang untuk makan.
Selanjutnya sekitar pukul 23.55 wib, korban bersama pelaku DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung. Lalu korban saat itu yang merupakan kepercayaan boss sedang membayarkan gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu. Setelah itu, pelaku DAI berkata kepada korban “Engga terima kau tadi? Dan korban menjawab “Terima kok, aku engga tau salahku apa”
Selanjutnya setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 (Mess) untuk mandi. Seusai mandi korban pun dihampiri oleh pelaku DAI dan pelaku AS. Kemudian pelaku AS berkata “Kau tadi yang ajak pelaku DAI berantem kan?”
Lalu korban pun berkata “Siapa yang ajak berantem? Aku ngobrol sama David aja belum, cuman kasih gaji tadi” Setelah itu, tiba-tiba pelaku AS langsung menendang korban di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 kali pada kaki kanannya dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 2 kali.
Setelah itu DAI dan AS pun pergi. Tidak lama kemudian, RW pun datang menemui korban dan berkata “Ayo turun minum”. Lalu korban berkata “Engga makasih, aku mau istirahat”. Setelah itu, RW terus memaksa korban dan mengajak korban untuk turun minum.
Korban pun terus menolak dan tiba tiba RW langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya. Setelah itu, RW berkata “Kau mata matanya bos” dan korban pun berkata “Aku disuruh jagain, boss nya lagi di Jawa. Jadi disuruh kalau ada yang tak baik disuruh bilang boss”
Kemudian setelah korban mengatakan hal tersebut, RW kembali memukul korban dibagian kepala menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali. Lalu, DAI pun datang dan menghampiri korban. Kemudian memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali, setelah itu memukul bagian bibir korban sebanyak 1 kali.
Selanjutnya RW kembali memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali sambil berkata “Kamu mata matanya boss ya!”. Setelah itu, DAI, AS dan RW pun pergi.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DAI, AS dan RW di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja kota batam.
Terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, satu helai baju kaos oblong berwarna biru yang bertuliskan (SAMURAI), satu helai celana jeans pendek berwarna hitam, dan satu buah borgol berwarna silver.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM, membenarkan bahwa telah mengamankan 3 orang laki-laki dewasa terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 wib.
Peristiwa tersebut terjadi di Mess warung lamongan Jl.pembangunan Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM.
(Ety)