MEDAN |24jamtop.com : Syamsul Chaniago warga SM Raja Resmi melaporkan Razman Arif Nasution dengan dugaan Penipuan atau penggelapan serta dugaan menggunakan Ijasah Palsu, hal itu di sampaikannya dalam jumpa Pers, Jumat (22/7/22) sore di halaman Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Dugaan Penggelapan atau Penipuan serta menduga menggunakan Ijasah Palsu, di sampaikan (korban) Syamsul Chaniago kepada wartawan setelah Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan laporan, LP/B/1300/VII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Juli 2022.
Di hadapan wartawan (korban) Syamsul Chaniago mengatakan dirinya merasa sangat tertipu oleh Razman Arif, Bagaimana tidak, seorang kuasa hukum Ijasah nya tidak terdaftar di PDDIKTI bebernya kepada wartawan.
Menurut korban, dugaan tidak terdaftar nya karena dari pihak Yayasan Universitas Ibnu Chalbun tempat Razman Arif menimba ilmu, ketua Yayasan nya sudah di inkrah masuk penjara.
“Jadi semua Berkas seperti Ijasah, itu gugur dari pengadilan dan tidak sah. Karena ketua Yayasan Universitas sudah di penjara (eksekusi) pada 2021 tahun lalu. Jadi, Ijasah Universitas Ibnu Chalbun yang asli ada, sedangkan Ijasah yang di gunakan Razman Arif di duga Palsu,” ungkap nya.
Dalam jumpa Pers, Syamsul Chaniago (50) warga SM Raja km8 GG. Ikhlas Medan Amplas Kota Medan Jl. Garu lll/Jl. Makmur no.147 Kel. Harjosari Kec. Medan Amplas kota Medan menyampaikan, bahwa Dia (Razman Arif) kita menduga menggunakan Ijasah Palsu ,” kata Syamsul korban yang merasa tertipu.
“Razman Arif menggunakan ijasah Palsu Serjana Hukum, sebagai kuasa hukum, tentu saja saya sebagai korbanya yang sudah pernah memakai jasanya merasa sangat kecewa dan tertipu. Karna kita lihat dari Potkes Uya Kuya yang berapa hari ini sudah tayang satu, dua, tiga hari, semua bukti yang kita dapat dari Yayasan Universitas Ibnu Chaldun Jakarta menyatakan di duga ijasah Razman Arif Palsu,” katanya.
Sedangkan persi Ijasah yang asli terdaftar di PDDIKTI semua memakai hologram serta di sahkan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat ijasah. Berbeda dengan persi Ijasah Razman Arif yang tidak ada hologram nya, dan di lihat dari nama rektornya juga berbeda. Hal ini kita ketahui setelah kita cek di PDDIKTI melalui hasil Validasi,” bebernya.
“Dari hasil Validasi PDDIKTI tertera Razman Arif tidak terdaftar dari Perguruan Tinggi Universitas Ibnu Chaldun Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana, yang jadi pertanyaan dari mana Razman Arif mendapatkan Ijasah tersebut ?,” Tanya Syamsul heran.
Jadi, kesimpulannya saya sebagai Klayen yang pernah memakai jasa Razman Arif Nasution sangat kecewa sebab semua pekerjaan kasus di tanganinya tidak ada yang kelar/berhasil. Uang keluar terus menerus hasil tak ada akunya kesal.
Kalau cerita kerugian lumayan berkisar hampir 100 juta dan kasus tak jalan–jalan sama dia /gak kelar malahan saya ribut besar sama dia,” akunya.
Syamsul menyebutkan, “Saya pernah memakai jasa Razman Arif di Polrestabes Medan, jasa penggelapan dan penipuan sekitar 10 bulan yang lalu 2021. Jadi saya merasa sangat tertipu karena menurut dari Potkes Uya Kuya sama yayasan Universitas Ibnu Chalbun, di situ di jelaskan terang benderang, di katakan semua Berkas yang persi Razman Arif tidak di akui.
“Saya juga sudah melaporkan Razman Arif ke Ditreskrimum Polda Sumut. Saya juga sudah di periksa selain itu saya tambahkan laporan saya ke Dia (Razman) dengan kasus Penggelapan atau Penipuan Pasal 378 dan 372 Kuhpidana. Dan besok saksi saya jam 9 pagi di panggil untuk di periksa. Sedangkan kepada Razman Arif akan di periksa pada hari Senin jam 10 pagi dia wajib datang. Kalau merasa benar pasti datang ke Polda untuk di periksa petugas Ditreskrimum Polda Sumatera Utara,” tegas Syamsul Chaniago
“Karena saya merasa di rugikan, saya melapor ke Polda Sumatera Utara dan saya berharap Polda Sumatera Utara dapat segera memperoses laporan saya dan tegakkan kebenaran,” Harapnya.
(Marlen)