Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pengancaman Di Lubuk Baja Kota Batam

24JAMNews
20 Juli 2022, 08:26 WIB Last Updated 2022-07-20T09:32:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

BATAM, 24JAMTOP.COM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa.


Terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 lalu. peristiwa penangkapan sekitar pukul 21.20 WIB, di Komp. Nagoya Newton Blok M No. 03 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.



Berawal pada Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 21.20 WIB,  terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku, selanjutnya pelaku menghubungi saksi atas nama Tony (mantan suami korban) dan meminta tolong.


Saat saksi atas nama Tony datang melihat hal itu, pelaku langsung ke dapur dan mengambil pisau dapur yang selanjutnya berlari mengejar saksi atas nama Tony dengan mengancungkan pisau yang telah dikuasainya.


Sehingga membuat saksi atas nama Tony lari. Disaat bersamaan melihat kejadian tersebut korban ketakutan dan menghidupkan mobil yang saat akan memutarkan mobilnya, pelaku berbalik arah dan mengejar korban masuk pintu depan sebelah kiri.


sembari mengancungkan pisau ke arah korban membuat korban makin ketakutan. hingga menginjak gas dan rem mendadak saat itu pun pelaku terjatuh.


Korban menjemput saksi a/n. Tony untuk bersama-sama membuat laporan polisi. Namun saat di perjalanan dihadang oleh pelaku, sehingga korban lari dan terus diikuti oleh pelaku sampai ke Polsek Lubuk Baja.


Setiba di Polsek korban ceritakan semua kejadian yang dialaminya. Untuk sekian lamanya pelaku pun tiba di Polsek Lubuk Baja, pelaku langsung diamankan oleh petugas. 


Saat dilakukan penggeledahan di dapati 1 (satu) bilah parang yang disimpan dalam celana depan pelaku, atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.



Setelah mendapat laporan dari Polsek Lubuk baja, bahwa pelaku telah diamankan, karena terduga pelaku pengancaman korban yang terjadi diwilkum Polsek Lubuk Baja.


Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H, langsung mengamankan pelaku, dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup. 


Hasil dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi lain, adanya bukti petunjuk serta adanya barang bukti selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan terlapor Amir Hamid sebagai tersangka.


Dari hasil gelar perkara terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tersangka langsung ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diperoleh adalah 1 Bilah Pisau Dapur, 1 Bilah Parang, 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM, membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka Amir Hamid.


Bahwa tindak pidananya adalah Pengancaman yang terjadi pada hari jum'at tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 21.20 wib, di Komp. Nagoya Newton Blok M No. 03 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.




(Ety)



Komentar

Tampilkan